KANIGORO|JATIMSATUNEWS.COM - Gaduh warga Desa Kanigoro mendatangi inspektorat terkait kasus dugaan korupsi yang di lakukan oleh mantan kepala desa (Sudha). Inspektorat dinilai lambat dan lelet dalam menanganinya. Oleh karena itu Pak Sulianto dan kawan kawan selaku pendumas meminta agar hasil audit Desa Kanigoro di tahun 2022-2025 segera diselesaikan karena diduga kuat ada penyelewengan dana DD/ADD dan penyalahgunaan TKD dimana menurut Sulianto swaktu (Sudha) menjabat sudah menyewakan kurang lebih 10 hektar mulai tahun 2019-2025 tanpa melalui mekanisme lelang dan UUD yang berlaku.
Meskipun Sudha mengundurkan diri menjadi kepala des, di tahun 2023 ia masih menyewakan TKD sampai di tahun 2025. Tidak itu saja, juga sangat disayangkan karena aset Desa Kanigoro kurang lebih 26 hektar dengan nilai sewa rata-rata 33-35 juta yang seharusnya 800 jutaan di PAD tersebut. Namun pengembalian hasil audit di tahun 2020-2021 hanya 499 juta kurang lebih sedangkan di bener APBDes PAD yang dimasukkan sangat kecil nilainya, jomplang dan tidak sesuai dengan aset desa yang ada.
"Maka dari itu kami meminta supaya pihak auditor inspektorat/ tim Irban 3 segera menyelesaikan dan menyesuaikan dengan aset desa yang ada termasuk dengan nilai sewa yang berlaku di masyarakat yaitu kurang lebih 33-35 juta perhektar nya dan harus selesai dalam bulan ini paling lambat," ujar salah seorang warga.
Namun tim audit inspektorat, Bu Devi dan Pak Soekarto menanggapi dengan bijak permintaan Sulianto dan kawan kawan. "Kami banyak tugas pak, bukan desa Kanigoro saja. Kurang lebih ada 7 desa yang didumaskan tapi kami berjanji paling lambat pertengahan bulan Agustus audit Desa Kanigoro kami selesaikan, mohon pengertiannya," ujar tim audit inspektorat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?