RPJMD 2025–2029 Disahkan, DPRD dan Pemkot Malang Sepakat Dorong Kemandirian Fiskal dan Digitalisasi PAD
MALANG| JATIMSATUNEWS.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (10/7/2025) di Ruang Sidang DPRD Kota Malang.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mencakup empat agenda utama, yakni penyampaian pendapat akhir fraksi, keputusan DPRD, pendapat akhir Wali Kota, serta penandatanganan berita acara pengesahan RPJMD.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, hadir mewakili Wali Kota dan menegaskan komitmen eksekutif dalam menindaklanjuti seluruh catatan dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD.
"Tentu semua catatan dari fraksi kami cermati dengan saksama. Ini menjadi perhatian serius agar arah pembangunan lima tahun ke depan bisa berjalan optimal dan berpihak pada kebutuhan masyarakat,” ungkap Ali usai rapat.
Fokus pada Kemandirian Fiskal dan Target APBD Rp4 Triliun
Salah satu sorotan utama dalam pengesahan RPJMD adalah proyeksi peningkatan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang. DPRD mendorong agar dalam lima tahun mendatang, APBD bisa mencapai angka ideal sebesar Rp4 triliun.
Ali Muthohirin menyambut positif dorongan tersebut dan menyebut bahwa target itu akan ditelaah secara rasional dan dijadikan prioritas pembahasan lanjutan. Ia juga menekankan pentingnya mengurangi ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat.
“Saya sepakat dengan beberapa fraksi bahwa kemandirian fiskal adalah cita-cita besar kita bersama. Salah satunya melalui penguatan ekonomi kreatif dan optimalisasi PAD,” ujarnya.
Pemkot juga menaruh perhatian besar terhadap potensi digitalisasi pengelolaan retribusi daerah. Ali mencontohkan keberhasilan digitalisasi parkir di Stadion Gajayana yang mendongkrak pendapatan dari semula Rp15 juta menjadi Rp100 juta per bulan.
DPRD Tekankan Transparansi, Regulasi Teknis, dan Sinkronisasi Program
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan pentingnya konsistensi antara RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya. Ia menilai sistem digital adalah kunci untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Kalau sudah digitalisasi, itukan transparan biasanya. Pemberitaannya bisa semakin rinci, dan masyarakat bisa ikut mengawasi,” tegas Amithya.
DPRD juga menyoroti masih banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang belum diikuti oleh Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan. Salah satu contohnya adalah Perda Pesantren yang dinilai belum operasional karena belum dilengkapi perwal.
“Perda tanpa perwal itu hanya normatif di atas kertas. Kami dorong agar setiap tahun selalu ada tindak lanjut berupa perwal yang konkret dan bisa dijalankan,” imbuhnya.
Ekonomi Kreatif Jadi Sektor Unggulan RPJMD 2025–2029
Salah satu fokus utama dalam RPJMD yang baru disahkan ini adalah penguatan sektor ekonomi kreatif. Status Kota Malang sebagai kota kreatif diharapkan bisa diterjemahkan ke dalam program-program nyata dan berkelanjutan.
Amithya berharap Pemkot bisa secara konsisten mengawal pelaksanaan RPJMD melalui RKPD setiap tahunnya, agar hasil pembangunan bisa dievaluasi secara berkala.
“Kami harap pemerintah bisa menerjemahkan RPJMD ke dalam RKPD secara tepat. Karena progresnya harus bisa dilihat dari tahun ke tahun, bukan hanya di akhir periode,” pungkasnya.
Dengan pengesahan RPJMD 2025–2029 ini, DPRD dan Pemkot Kota Malang sepakat melangkah bersama untuk membangun kota yang lebih mandiri secara fiskal, transparan dalam pengelolaan keuangan, serta inovatif melalui digitalisasi dan penguatan ekonomi kreatif sebagai pilar utama pembangunan daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?