Banner Iklan

Putusan Sela Sidang Penipuan, Eksepsi Terdakwa Syamsiyah Ditolak, Majelis Hakim Siap Masuk Pembuktian

Admin JSN
29 Juli 2025 | 15.17 WIB Last Updated 2025-07-29T08:17:58Z


SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM – Sidang terbuka keempat perkara nomor: 129/Pid.B/2025/PN.Spg atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret Syamsiyah binti Achmad Hasan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Selasa (29/07/2025), dengan agenda krusial putusan sela.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fatchur Rochman, SH., MH didampingi dua Hakim Anggota, Adji Prakoso, SH., MH dan M. Hendra Cordova Masputra, SH., MH, serta Panitera Pengganti Sucipto, SH, memutuskan menolak eksepsi Penasehat Hukum (PH) terdakwa. Sidang pun dipastikan lanjut ke pokok perkara.
 “Terdakwa Syamsiyah binti Achmad Hasan yang berdomisili di Jl. Imam Ghazali RW 5/RT 01 Kelurahan Gunung Sekar, Sampang, telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk diperiksa lebih lanjut,” tegas Fatchur Rochman saat membacakan amar pertimbangan.

Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa keberatan atau eksepsi dari PH terdakwa yang menyebut dakwaan JPU "obscuur libel" (kabur atau tidak jelas) tidak dapat diterima. Hakim menilai dakwaan telah dirumuskan secara lengkap, konkret, dan memenuhi unsur hukum sesuai Pasal 184-186 KUHAP.


Pantauan di lokasi, sidang ini kembali menjadi magnet perhatian publik, termasuk para pegiat keadilan dari Komunitas Media Pengawal Keadilan Sampang (KOMPAK’S) dan sejumlah tokoh dari Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) yang sejak awal konsisten memantau perkara tersebut sejak tahap dua di Kejaksaan Negeri Sampang.

Agus Bahri dan Arief Sugiharto, dua aktivis KOMPAK’S, memberikan pernyataan tegas usai pembacaan putusan sela.
 “Putusan sela kali ini sudah sesuai prediksi banyak pihak dan membuka jalan masuk ke agenda pembuktian. Ini penting untuk memenuhi rasa keadilan korban yang dirugikan sekitar Rp650 juta,” ujar Arief.

Senada, Agus Bahri menambahkan bahwa dengan ditolaknya eksepsi PH, maka tuduhan terhadap Syamsiyah semakin menguat.
“Hakim menyatakan eksepsi PH tidak diterima dan perbuatan terdakwa memenuhi unsur delik sebagaimana dalam dakwaan JPU. Ancaman pidana atas perkara ini maksimal 4 tahun,” tegasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Didi SH, enggan memberikan keterangan usai sidang. Ia terlihat meninggalkan ruang sidang tanpa menjawab pertanyaan awak media terkait ditolaknya eksepsi yang diajukannya.

Sidang berikutnya akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan menghadirkan sejumlah saksi yang diduga mengetahui langsung proses terjadinya dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Perkara ini masih menyisakan ketegangan dan menarik untuk terus dikawal, terutama oleh masyarakat yang mendambakan transparansi dan keadilan hukum di Bumi Bahari Sampang.


---

Tim


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Putusan Sela Sidang Penipuan, Eksepsi Terdakwa Syamsiyah Ditolak, Majelis Hakim Siap Masuk Pembuktian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now