Banner Iklan

Pasca Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, Senator Cantik DPD RI Lia Istifhama Ungkap Pentingnya Roda Ekonomi Pelaku Usaha

Anis Hidayatie
20 Juli 2025 | 05.32 WIB Last Updated 2025-07-20T05:22:02Z

 


Senator Cantik DPD RI Lia Istifhama Ungkap Pentingnya Roda Ekonomi Pelaku Usaha

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Fatwa haram terhadap penggunaan sound system berlebihan atau yang dikenal dengan istilah sound horeg oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menuai berbagai tanggapan dari publik. Salah satu yang paling menyoroti adalah Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama. Dikenal vokal dalam isu-isu sosial keagamaan, Senator pemilik akronim cantik (Cerdas Inovatif dan Kreatif) yang akrab disapa Ning Lia ini menegaskan bahwa fatwa tersebut bukan bentuk pematokan aktivitas ekonomi masyarakat, namun justru bentuk perlindungan dan dorongan terhadap tumbuhnya usaha yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Menurut Ning Lia, keberadaan fatwa haram sound horeg harus dilihat dari perspektif keselamatan dan keberlangsungan usaha para pelaku ekonomi. Ia menilai bahwa dalam setiap aktivitas usaha, harus ada prinsip kehati-hatian atau prudential, termasuk dalam hal ini mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan kerja.

"Dengan diberlakukannya fatwa tersebut, justru MUI serta pemerintah sedang menjaga keberlangsungan roda ekonomi para pelaku usaha. Karena dalam setiap usaha, penting diberlakukan unsur prudential atau kehati-hatian. Dalam istilah lain, ini juga dikenal sebagai hazard management, yaitu meminimalisir potensi risiko kecelakaan kerja maupun risiko lainnya yang timbul selama kegiatan usaha yang justru menambah cost atau kerugian materi," ungkapnya saat saat wawancara (20/7).

Ia menambahkan bahwa praktik penggunaan sound system yang berlebihan bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tapi juga berpotensi menciptakan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, termasuk gangguan pendengaran, stres, dan bahkan kecelakaan lalu lintas akibat suara bising di ruang publik. Dalam kacamata pelaku usaha, kebiasaan ini juga bisa menjadi beban biaya jika suatu saat menimbulkan tuntutan hukum atau kerugian operasional.

Ning Lia menilai, fatwa haram ini dapat menjadi momentum introspeksi bagi pelaku usaha hiburan untuk beralih pada jenis usaha yang lebih aman, sehat, dan minim risiko.

“Ini kesempatan bagi pelaku usaha untuk lebih memilih usaha yang sehat, aman, dan minim risiko. Ini bukan soal pelarangan hiburan, tapi soal penataan agar hiburan tidak menjadi ancaman bagi masyarakat, terutama bagi anak-anak kita kelak,” tegasnya.

Lebih lanjut, cucu dari ulama kharismatik KH. Bisri Syansuri ini juga berharap masyarakat dapat mulai membangun selera hiburan yang lebih edukatif dan aman. Hiburan, katanya, seharusnya menjadi sarana relaksasi dan budaya positif, bukan ajang kebisingan yang merusak tatanan sosial dan lingkungan.

“Jangan sampai kita menyukai sesuatu yang justru menimbulkan ancaman bagi diri kita sendiri. Apalagi bagi anak-anak kita ke depan. Hiburan yang baik harus membawa manfaat, bukan mudarat,” pungkasnya.

Sikap Ning Lia Istifhama ini sekaligus menunjukkan bahwa fatwa MUI seharusnya dipahami sebagai upaya menciptakan ekosistem sosial dan ekonomi yang lebih harmonis. Antara perlindungan masyarakat, kemaslahatan umum, dan keberlangsungan usaha dapat berjalan beriringan melalui penataan yang bijak.

Fatwa haram sound horeg bukanlah akhir dari dunia hiburan, tetapi awal dari transformasi menuju bentuk hiburan yang lebih bertanggung jawab dan beradab.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pasca Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, Senator Cantik DPD RI Lia Istifhama Ungkap Pentingnya Roda Ekonomi Pelaku Usaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now