SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM - Telah terjadi keributan di salah satu gedung jalan Basuki Rahmat antara lima anggota organisasi masyarakat (ormas) dengan dugaan penculikan dan penyekapan terhadap pegawai perusahaan finance. Dalam hal ini, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Eddy Herwiyanto menjelaskan, bahwa insiden ini terjadi pada rabu (16/7/2025).
“Berdasarkan laporan warga, anggota organisasi masyarakat (ormas) tersebut tidak hanya membawa paksa karyawan finance tapi juga menyekap, kata Eddy Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (18/07/2025).
Edy Herwiyanto mengatakan bahwa para anggota organisasi masyarakat (ormas) itu menuntut perusahaan finance agar mengembalikan kendaraan yang telah di tarik. dan penarikan kendaraan sendiri dilakukan karena adanya kredit macet, Ada intimidasi bawah yang bersangkutan di minta untuk menyerahkan kendaraan yang telah di tarik," tutur Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.
Kelima anggota ormas ini ternyata bukan pemilik sah kendaraan yang dimaksud, lima orang tersebut, sebenernya juga bukan pemilik kendaraan tersebut, sehingga dia tidak ada hubungan hukum antara korban dengan pegawai debitur," terang Eddy
Ini berarti aksi mereka tidak memiliki dasar hukum sama sekali terkait kasus kredit macet tersebut, tak tinggal diam, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, setelah menerima laporan, polisi segera bergerak cepat dan berhasil menangkap kelima anggota organisasi masyarakat tersebut.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti dalam video bawah yang bersangkutan melakukan ancaman kekerasan terhadap korban. Atas kejadian tersebut lima pelaku ditetapkan sebagai tersangka, ujar Edy Herwiyanto Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mengatakan, demi kebaikan bersama alangkah baiknya lima ormas dan pihak Finance berdamai dan jangan saling menyalahkan satu sama lain. Karena persoalan ini tidak lepas daripada urusan perut dan tanggung jawab diantara keduanya," kata Ketua KAKI Jatim, Sabtu (19/07/2025).
Dalam artian, lima organisasi masyarakat (ormas) dimaksud tidak lepas karena mempertahankan unit kendaraan sebagai bentuk tanggung jawab begitu juga dengan pihak Finance, oleh karena itu permasalahan ini sebenarnya bisa dilakukan dengan kepala dingin dan tidak harus dengan cara adu otot," papar Hosen KAKI.
"Kalau permasalahan ini dianggap penculikan dan penyekapan, namun buktinya pihak lima ormas masih ada tali asih dengan menyuguhkan air minum. Kendati demikian, tidak ada ceritanya mencuri dsna menyekap seseorang diumbar di ruang publik," tegas Pegiat Antikorupsi.
Sebenarnya ini hanya bentuk saling adu otot diantara mereka karena belum ditemukan solusi terbaik dalam permasalahannya. Andaikata saling menghargai dan mengerti maksud satu sama lain, tidak mungkin akan terjadi insiden kurang elegan ini.
Maka dari itu sebagai aparat penegak hukum yang presisi dan humanis, kami berharap Kepolisian Polrestabes Surabaya mengarahkan mereka pada solusi terbaik, yaitu saling memaafkan dan jangan sampai mengulangi lagi perbuatan tidak menyenangkan dan terkesan kurang baik dikonsumsi maupun didengarkan," tutur Hosen KAKI.
"Perlu diketahui, bahwa langkah Satreskrim Polrestabes Surabaya itu benar dalam melakukan pengamanan terhadap lima ormas, karena berdasarkan adanya pengaduan masyarakat. Akan tetapi permasalahan ini diyakini masih bisa dicarikan solusi dan didamaikan antara kedua belah pihak.
Kita semua pasti tahu, siapapun orangnya kalau sudah emosi dan tidak terkendali akal pikirannya akan melakukan hal hal diluar kewajaran. Hal seperti ini berlaku kepada setiap orang yang lagi menemukan masalah tanpa solusi, jadi tidak bisa dipungkiri karena kodrat manusia tempatnya salah dan lupa," tegas Hosen KAKI Jatim.
Kami menyakini bahwa kepolisian Polrestabes Surabaya sudah paham dengan persoalan yang telah diributkan, yakni dampak rebutan sebuah unit kendaraan sebagai bentuk tanggung jawab mereka kepada pihak terkait yang telah melakukan kerjasama.
"Dengan itu, akhirnya mereka saling mempertahankan sesuai pemikiran masing-masing tanpa memikirkan dampaknya, bahwa perselisihan tetap bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai peraturan yang telah diundangkan," ungkap Hosen KAKI Jatim. (Red)
#Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
#Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto
#Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?