SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM — Menjelang peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65 yang jatuh pada 22 Juli 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang diterpa sorotan tajam publik. Ini terkait progres penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan tanah yang melibatkan oknum ASN Dinas PUPR Kabupaten Sampang berinisial S.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jatimsatunews & tim, perkara ini sudah memasuki tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum) di Kejari Sampang sejak Kamis (26/06/2025), setelah diterbitkan kepastian kelengkapan berkas (P-21). Namun, tersangka S tak kunjung dilakukan penahanan.
Pantauan langsung di Kantor Kejari Sampang, Selasa (01/07/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, terlihat ada pihak berinisial S yang menemui langsung Kajari Sampang, Fadilah Helmi, di ruang kerjanya lantai 1. Diduga kuat, pertemuan itu membahas perkembangan perkara yang melibatkan oknum ASN tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Sampang, Dicky, membenarkan bahwa tersangka S disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampang.
Jatimsatunews & tim berkomitmen terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk alasan Kajari Sampang tidak menahan tersangka S, serta rencana dakwaan (Rendak) dan rencana tuntutan (Rentut) yang akan disusun Jaksa Penuntut Umum.
Sorotan publik ini tak lepas dari pesan tegas Jaksa Agung RI, Dr. ST. Burhanuddin, SH., MH, yang kerap mengingatkan jajarannya untuk memberantas penyalahgunaan kewenangan jabatan (abuse of power).
“Hentikan, dan jika masih ada penyalahgunaan, saya tak segan-segan memecatnya,” tegas Jaksa Agung.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, pegiat pers akan terus mengawal penanganan kasus ini, demi keterbukaan informasi kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan Pasal 3 dan Pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
--
Pewarta : Fach
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?