Banner Iklan

Fraksi PKS Setujui Ranperda Pengarusutamaan Gender, Dorong Implementasi yang Berkeadilan

Admin JSN
19 Juli 2025 | 16.57 WIB Last Updated 2025-07-19T09:57:33Z

Fraksi PKS DPRD Kota Malang menyetujui Ranperda Kota Malang terkait Pengarusutamaan Gender dan memberikan sejumlah catatan penting

MALANG|JATIMSATUNEWS.COM - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Malang secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (15/7/2025).

Pernyataan sikap tersebut dibacakan langsung oleh juru bicara Fraksi PKS, H. Rokhmad, S.Sos, yang menyampaikan bahwa pengarusutamaan gender adalah strategi penting dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di berbagai bidang pembangunan daerah, termasuk pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan politik.

“Implementasi Perda PUG harus tetap mempertimbangkan konteks budaya, norma agama, serta prinsip-prinsip ajaran agama yang menekankan pentingnya kerja sama dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan,” ujar Rokhmad.

Meskipun menyetujui Ranperda tersebut, Fraksi PKS memberikan sejumlah catatan penting kepada Pemerintah Kota Malang. Di antaranya, Fraksi PKS mendorong efektivitas hukum dalam pelaksanaan perda ini, termasuk peningkatan kapasitas SDM perempuan dan kelompok marginal melalui pelatihan dan pendampingan.

Fraksi PKS juga menekankan pentingnya pembentukan kelembagaan PUG seperti Pokja PUG, driver team, dan focal point di masing-masing perangkat daerah sesuai dengan ketentuan pasal 13 dalam Ranperda. Selain itu, mereka meminta agar Pemkot segera menyusun peraturan pelaksana berupa Perwali maksimal tiga bulan setelah Perda ditetapkan.

“Pemerintah harus bekerja sama dengan organisasi dan lembaga advokasi gender serta melakukan sosialisasi yang masif agar masyarakat, terutama perempuan dan kelompok rentan, memahami pentingnya kesetaraan dan keadilan gender,” tambah Rokhmad.

Fraksi PKS juga meminta adanya pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan PUG oleh setiap perangkat daerah sebelum penyusunan program tahun berikutnya, sebagaimana diatur dalam pasal 32 Ranperda.

Dengan disetujuinya Ranperda ini oleh Fraksi PKS, Kota Malang diharapkan dapat memperkuat komitmen terhadap pembangunan yang lebih adil dan setara bagi semua gender, sejalan dengan visi pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan.



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Fraksi PKS Setujui Ranperda Pengarusutamaan Gender, Dorong Implementasi yang Berkeadilan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now