Banner Iklan

Fraksi PKS DPRD Kota Malang Sampaikan 20 Catatan Strategis terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Admin JSN
08 Juli 2025 | 18.50 WIB Last Updated 2025-07-08T11:50:37Z

Fraksi PKS DPRD Kota Malang resmi menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna disertai 20 catatan strategis yang mendorong optimalisasi pengelolaan anggaran peningkatan PAD penyelesaian piutang daerah percepatan revitalisasi pasar dan drainase hingga penguatan pelayanan publik di Kota Malang

MALANG|JATIMSATUNEWS.COM — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Malang menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (8/7/2025). Meski demikian, Fraksi PKS memberikan 20 catatan penting sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi bagi Pemerintah Kota Malang dalam pengelolaan anggaran ke depan.

Dalam laporan yang disampaikan oleh H. Indra Permana, S.E., M.M selaku juru bicara Fraksi PKS, disebutkan bahwa realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp2,46 triliun dengan realisasi belanja sebesar Rp2,45 triliun, sehingga terdapat surplus anggaran sebesar Rp10,09 miliar. Sementara itu, Selisih Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp204,72 miliar.

Fraksi PKS menilai pelaksanaan APBD Tahun 2024 masih belum optimal, terlihat dari penyerapan anggaran yang belum efektif dan SILPA yang cukup besar. Selain itu, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga masih di bawah target, yakni hanya mencapai 87,59 persen dari target Rp1,01 triliun.

“Fraksi PKS mendorong Pemerintah Kota Malang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan pembangunan dan kebijakan anggaran agar lebih matang, terukur, dan sistematis sehingga dapat mendukung tercapainya target RPJMD di masa mendatang,” ungkap Indra.

Adapun 20 catatan strategis yang disampaikan Fraksi PKS di antaranya adalah:

1. Apresiasi atas predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-14 dari BPK, dengan harapan dapat dipertahankan di tahun-tahun berikutnya.

2. Dorongan optimalisasi penerimaan PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, pembaruan database wajib pajak, serta penguatan sistem e-tax dan e-retribusi.

3. Desakan untuk menyusun strategi penyelesaian piutang daerah yang mengalami kenaikan signifikan.

4. Evaluasi prioritas belanja agar lebih fokus pada sektor yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

5. Peningkatan proporsi belanja modal yang saat ini baru mencapai 7,82 persen dari total belanja.

6. Optimalisasi belanja daerah untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

7. Penyusunan perencanaan program pemerintahan berbasis data yang akurat dan komprehensif.

8. Penyesuaian belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja daerah sesuai UU No. 1 Tahun 2022.

9. Peningkatan kinerja dan profesionalitas Perumda Tunas serta optimalisasi PAD dari BUMD tersebut.

10. Penyelesaian adendum kerja sama antara Perumda Tugu Tirta dengan Perum Jasa Tirta I.

11. Percepatan program sertifikasi aset daerah yang saat ini masih jauh dari target.

12. Penyelesaian revitalisasi Pasar Besar, serta percepatan penyelesaian permasalahan Pasar Blimbing dan Pasar Gadang.

13. Penyusunan solusi implementatif untuk mengatasi kemacetan lalu lintas.

14. Percepatan realisasi masterplan sistem drainase terintegrasi untuk mengatasi banjir tahunan.

15. Penuntasan persoalan PSU perumahan yang belum diserahkan pengembang.

16. Penyelesaian permasalahan pengangkutan sampah dengan opsi sewa armada pihak ketiga.

17. Percepatan digitalisasi pengelolaan pasar tradisional melalui e-retribusi.

18. Penguatan personel Satpol PP dan pengalihan satuan pengawasan tertib dari Dinas Kopindag.

19. Penambahan alokasi anggaran bagi pelaku UMKM melalui APBD Perubahan 2025.

20. Penguatan koordinasi antar perangkat daerah dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

“Kami berharap seluruh catatan ini dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus langkah perbaikan bagi Pemerintah Kota Malang dalam pengelolaan anggaran dan pelayanan publik di masa mendatang,” tutup Indra Permana dalam penyampaiannya.

Rapat Paripurna ini sekaligus menandai disahkannya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Fraksi PKS DPRD Kota Malang Sampaikan 20 Catatan Strategis terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now