PKL dan UMKM non Mamin Resto kota Malang tak Kena Pajak, Ketua Pansus PDRD H Indra Luruskan Isu Perda Pajak Mamin
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Menyikapi beredarnya informasi yang dinilai tidak utuh dan kurang tepat di tengah masyarakat terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah, khususnya mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk makanan dan minuman, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), H. Indra Permana, S.E., M.M., menyampaikan klarifikasi terbuka, 20/6/2025.
Dalam pernyataan resminya, Kaji Indra menegaskan bahwa Perda ini tidak berlaku untuk pedagang kaki lima (PKL) maupun pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di luar sektor makanan dan minuman (mamin). Peraturan ini khusus ditujukan kepada usaha restoran dan depot yang memiliki omzet di atas Rp15 juta per bulan, berbeda dari ketentuan sebelumnya yang menetapkan batas minimal omzet Rp5 juta per bulan untuk dikenai pajak. “Ini penting kami luruskan. Perda ini justru merupakan bentuk keberpihakan kami kepada pelaku usaha mikro agar tidak terbebani oleh kewajiban pajak,” ujar Kaji Indra.
Ia menekankan bahwa PBJT Makanan dan Minuman bukanlah hal baru. Pajak ini telah berlaku lama dan secara nasional di seluruh Indonesia, sehingga bukan merupakan kebijakan yang tiba-tiba diberlakukan secara lokal.
Ketua Pansus ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media, untuk menyampaikan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan, agar masyarakat tidak mengalami kebingungan atau salah paham terhadap isi Perda. “Kami terbuka untuk berdiskusi dan menjelaskan secara lengkap. Rekan-rekan wartawan atau siapa pun yang ingin mengonfirmasi lebih lanjut, silakan menghubungi saya langsung. Ini penting untuk menjaga transparansi dan keterbukaan informasi,” tambahnya.
Penegasan ini diharapkan dapat meredam kesimpangsiuran informasi yang berkembang di media sosial dan masyarakat luas, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen Pemerintah Kota dalam melindungi pelaku usaha kecil. ANS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?