Banner Iklan

Warga Karangbong Desak Penegakan Aturan Terhadap Truk Berat di Jalan Surowongso

Admin JSN
16 Mei 2025 | 16.50 WIB Last Updated 2025-05-16T09:50:50Z

 

Warga Karangbong keluhkan truk berat melanggar rambu larangan di Jalan Surowongso, minta tegas Kasatlantas Polresta Sidoarjo dan Dishub untuk prioritaskan keselamatan pengguna jalan.

SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM - Permasalahan jalan Surowongso di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi sorotan. Warga mengeluhkan maraknya kendaraan besar milik perusahaan yang tetap melintas meski sudah ada rambu larangan operasional pada jam-jam sibuk.

Lalu lintas kendaraan bertonase berat di jalan yang sempit dan tidak sesuai kelas jalan dinilai membahayakan pengguna lain. Selain itu, dampak lain seperti debu dan kemacetan juga dikeluhkan warga.

"Dari dulu perihal mobil besar melanggar kelas jalan sudah sering di protes warga, bahkan Bambang Asmuni kala itu belum menjabat sebagai kades sampai menutup jalan dan menghentikan truk-truk besar yang lewat,"kata salah seorang warga setempat yg tidak mau disebutkan namanya, Rabu (14/5/2025). 

Ia juga menyoroti peran Kepala Desa Karangbong saat ini, Bambang Asmuni yang dahulu dikenal getol menolak aktivitas kendaraan berat di wilayah itu.

"Dulu Pak Bambang adalah koordinator aksi forum peduli desa. Harusnya sekarang dia bisa lebih tegas sebagai kepala desa,"tambahnya.

Hal senada juga disampaikan, Imam Syafi'i (41), warga RT 05 RW 01, menekankan pentingnya penegakan aturan. Ia menilai, jika rambu larangan hanya efektif jika disertai pengawasan dan sanksi.

"Keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas. Kalau aturannya sudah jelas, ya harus dipatuhi,"ujar Imam.

Imam juga mengungkap adanya dugaan tindakan premanisme yang dilakukan oleh oknum dengan dalih meminta kompensasi, namun diduga hanya untuk keuntungan pribadi.

"Solusinya perusahaan harus segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk perluasan jalan, atau membuat jalan baru untuk mobil besar milik perusahaan,"tegasnya.

Imam berharap, kendaraan berat milik perusahaan yang melintas di jalan Surowongso ya harus menyesuaikan dengan kelas jalan dan jangan melanggar aturan yang sudah ditentukan.

Kalau perusahaan membutuhkan muatan 16 ton, sebaiknya perusahaan mengunakan 2 unit truk, yang per truknya bermuatan 8 ton.

"Jika masih ada perusahaan yang melanggar tentang peraturan lalulintas atau mobil besar yg melintas tidak sesuai kelasnya, maka saya akan melaporkan perusahan tersebut ke Polda Jatim,"pungkas Imam.

Hingga berita ini diturunkan, pihak desa maupun perusahaan terkait belum memberikan tanggapan resmi.***


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Karangbong Desak Penegakan Aturan Terhadap Truk Berat di Jalan Surowongso

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now