Banner Iklan

Umi Sumbulah Menembus Sekat Tradisi: Membaca Ulang Epistemologi Hukum Islam dan Keadilan Gender Termaktub Pemikiran Prof. Dr. Nasaruddin Umar

Anis Hidayatie
22 Mei 2025 | 12.26 WIB Last Updated 2025-05-22T05:32:57Z
Umi Sumbulah Menembus Sekat Tradisi: Membaca Ulang Epistemologi Hukum Islam dan Keadilan Gender Termaktub Pemikiran Prof. Dr. Nasaruddin Umar 
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM:  Bagaimana hukum Islam seharusnya dibaca dan dipahami di tengah realitas sosial yang terus berubah?
 Bagaimana para intelektual Muslim merespons tantangan modernitas, pluralitas, dan tuntutan keadilan gender?

 Buku Epistemologi Pemikiran Hukum Islam Kontemporer karya Prof. Dr. Hj. Umi Sumbulah, M.Ag menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan cara yang reflektif, akademis, dan progresif. 

 Buku ini bukan hanya peta pemikiran tokoh-tokoh Islam kontemporer, tetapi juga menjadi cermin perubahan paradigma umat Islam dalam memahami syariat, gender, dan relasi sosial secara lebih adil dan kontekstual. Membuka dengan kajian historis atas transformasi pemikiran hukum Islam dari masa pra-modern yang berorientasi pada purifikasi agama, lalu berkembang menuju modernisasi, hingga mencapai bentuk-bentuk pembacaan kritis dan kontekstual pada era kontemporer.

 Beberapa tokoh penting yang dibahas, antara lain: • Mohammed Abid Al-Jabiri dengan pendekatan nalar bayani, burhani, dan irfani sebagai basis epistemologi hukum Islam. • Mohammad Shahrour yang memanfaatkan analisis linguistik dan matematis dalam merumuskan teori limitasi terhadap teks keagamaan. • Khaled Abou el Fadl dengan metode hermeneutika-negosiatif, yakni pembacaan teks keagamaan dengan mempertimbangkan kekuasaan, konteks, dan moralitas. • Pemikiran Gender: Dari Qasim Amin hingga Musdah Mulia Salah satu kekuatan utama buku ini adalah kajiannya atas isu gender dalam hukum Islam. 

Prof. Umi Sumbulah mengangkat bagaimana pemikir Muslim sejak abad ke-19 telah berusaha membongkar dominasi tafsir patriarkis yang mengakar dalam masyarakat. 

 Tokoh seperti Qasim Amin, Asghar Ali Engineer, Amina Wadud, dan Riffat Hassan memberikan kontribusi penting dalam menyuarakan kesetaraan gender. 

Mereka tidak sekadar menyoroti persoalan perempuan dalam Islam, tetapi juga menawarkan metodologi baru dalam memahami teks suci yang lebih adil dan humanis. 

 Di Indonesia, pemikiran ini dikembangkan oleh Munawir Sjadzali melalui prinsip siyasah tadrijiyah, Husein Muhammad dengan tafsir kesetaraan, dan Siti Musdah Mulia yang menyoroti akar patriarki dalam hukum keluarga Islam, khususnya pada makna pernikahan yang masih dominan secara malesentris. 

 Pemikiran Prof. Dr. Nasaruddin Umar,  menteri agama sekarang yang ketika buku ini ditulis belum menjabat, merupakan salah satu pemikir yang mendapat perhatian dalam buku ini adalah Prof. Dr. Nasaruddin Umar, Menteri Agama RI.

 Dalam pandangannya, al-Qur’an adalah kitab yang membangun tatanan sosial yang adil antara laki-laki dan perempuan. Ia menolak pandangan-pandangan yang menyuburkan dominasi laki-laki atas perempuan dan menawarkan tafsir spiritualitas kesetaraan yang mengedepankan keseimbangan dan harmoni relasi gender. 

Dengan pendekatan sufistik, teologis, dan tafsir berbasis maqashid, Nasaruddin Umar berusaha menunjukkan bahwa bias gender bukan berasal dari teks al-Qur’an itu sendiri, melainkan dari penafsirannya yang sarat kepentingan sosial dan budaya patriarkal. 

 Keunggulan Buku
 1. Komprehensif: Mengupas lintasan sejarah pemikiran hukum Islam dari global hingga lokal.
 2. Kritis dan Objektif: Tidak hanya menyajikan pemikiran, tetapi juga analisis terhadap konteks sosial dan dampaknya. 
3. Mengangkat Isu Gender secara Proporsional: Menjadi pelengkap penting dalam wacana keislaman kontemporer. 
4. Kaya Referensi: Cocok untuk mahasiswa, akademisi, maupun pemerhati kajian Islam. 

 Buku Epistemologi Pemikiran Hukum Islam Kontemporer adalah karya monumental yang menandai pergeseran cara pandang terhadap hukum Islam: dari normatif-dogmatis menuju humanistik-transformatif. 

 Ia menempatkan pembaca pada posisi kritis untuk mempertanyakan, menafsirkan ulang, dan menyusun ulang peta pemikiran hukum Islam agar lebih responsif terhadap keadilan, khususnya keadilan gender. Di tengah krisis tafsir dan kerinduan pada keadilan, buku ini adalah pelita yang menyinari jalan intelektual Muslim menuju Islam yang membebaskan. 

 Buku ini memiliki Barcode Kekinian, Scan untuk info buku lebih lanjut. Istimewa, tak banyak buku di Indonesia dilengkapi barcode ini.ans

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Umi Sumbulah Menembus Sekat Tradisi: Membaca Ulang Epistemologi Hukum Islam dan Keadilan Gender Termaktub Pemikiran Prof. Dr. Nasaruddin Umar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now