Banner Iklan

Tiga Pelaku Pengeroyokan di Angkringan Nganjuk Diamankan Polisi

14 Mei 2025 | 07.03 WIB Last Updated 2025-05-14T00:03:41Z


NGANJUK | JATIMSATUNEWS.COM – Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga pelaku pengeroyokan di area angkringan Sedulur, depan Kantor KGP Express, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, pada Senin malam. Kejadian itu sebelumnya terjadi pada Minggu (11/5/2025) dini hari dan dilaporkan korban ke polisi keesokan harinya.

Kejadian berawal saat korban M.Y.E.S. (19), warga Mangundikaran, bersama dua rekannya tengah nongkrong di lokasi. Tiba-tiba mereka didatangi enam pria tak dikenal yang datang dengan dua motor dan langsung melakukan pemukulan serta tendangan hingga korban mengalami luka di bagian mata, kepala, dan kaki.

"Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota langsung bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Dalam tempo kurang dari 24 jam, tiga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda," ujar AKBP Henri, Selasa (13/5/2025).

Dua pelaku dewasa berinisial TP (24), warga Kelurahan Kartoharjo, dan WC (27), warga Kecamatan Sukomoro, ditangkap di rumah dan di depan sebuah kafe. Sementara satu pelaku lainnya, EA (16), pelajar asal Kartoharjo, diserahkan orang tuanya ke Polsek Nganjuk Kota pada malam yang sama.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, S.H. M. H. menegaskan bahwa dampak pengeroyokan tersebut cukup serius, mengakibatkan korban mengalami luka memar dan lecet di bagian wajah, sementara dua rekannya juga mengalami cedera fisik.

“Kami juga telah mengamankan dua unit sepeda motor milik pelaku sebagai barang bukti serta tiga lembar permohonan visum dari masing-masing korban,” terang AKP Sukaca

Untuk pelaku di bawah umur, lanjutnya, kasus telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Nganjuk guna penanganan sesuai prosedur hukum anak.

“Kami pastikan proses hukum berjalan objektif dan tuntas. Ini bentuk komitmen kami menjaga keamanan dan menindak tegas segala bentuk kekerasan di ruang publik,” tambah AKP Sukaca.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) , ayat (2 ke 1e)KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tiga Pelaku Pengeroyokan di Angkringan Nganjuk Diamankan Polisi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now