Banner Iklan

Tanah Dibeli Dituduh Warisan, Kayu dan Tebu Diduga Dicuri: Konflik Keluarga di Karang Sari Memanas

Eko Rudianto
26 Mei 2025 | 17.27 WIB Last Updated 2025-05-26T10:37:24Z


MALANG | JATIMSATUNEWS.COM : Sebuah konflik keluarga memanas dan memicu kegaduhan warga Desa Karang Sari, Kecamatan Bantur. Permasalahan yang mencuat adalah dugaan penyalahgunaan hak atas tanah pekarangan milik almarhumah Ibuk Ati, yang diklaim secara sepihak oleh beberapa anggota keluarganya sendiri. Tak hanya penyerobotan lahan, terdapat pula dugaan pencurian hasil tanaman tebu dan kayu di atas tanah tersebut.

Menurut keterangan Pak Riaman, anak kandung dari almarhumah Ibuk Ati, kejadian bermula sejak 22 September 2021, ketika saudara dan saudari almarhumah – yakni Suin, Sunai, Budi, dan Mbok Sini – diduga mengambil alih paksa lahan milik ibunya dan di bulan September 2022 mereka memanen tebu serta menebang kayu di atasnya tanpa izin.

“Tanah itu bukan warisan. Ibuk saya beli sendiri dari hasil kerja kerasnya bertani, beternak sapi dan emas, sejak tahun 60-an. Tapi sejak September 2021, setelah kami panen tebu, tanah itu diserobot oleh mereka,” ujar Pak Riaman kepada Jatim Satu News.

Pak Riaman menambahkan, kayu yang berada di lahan tersebut bahkan sudah ditawar oleh pembeli dengan nilai mencapai Rp40 juta. Sementara hasil panen tebu diperkirakan menghasilkan Rp8 juta per tahun. Namun semua itu kini dikuasai oleh Suin dan saudara-saudaranya tanpa kejelasan hukum.

Tak hanya itu, investigasi Jatim Satu News menemukan fakta mencengangkan: lahan tersebut ternyata telah digadaikan oleh Suin kepada seseorang bernama Haji Said warga Desa Rejoyoso, Dusun Karang Lawas, Kecamatan Bantur, seharga Rp27 juta dengan bukti tertulis bermaterai.

“Suin menggadaikan ke saya karena butuh uang. Soal tanah itu warisan atau bukan, saya kurang tahu. Kalau nanti ada masalah, saya akan minta uang saya kembali ke Suin,” terang Haji Said kepada pewarta.

Permasalahan ini telah dilaporkan ke pihak berwajib sejak tahun 2022, namun hingga kini belum ada kejelasan hukum yang memuaskan pihak pelapor. Pak Riaman berharap hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya sesuai wasiat almarhumah ibunya sebelum wafat pada Maret 2025.

“Ibuk saya sempat berwasiat: tanah itu hasil membeli, bukan warisan. Beliau minta kami mencari keadilan seadil-adilnya,” tegas Pak Riaman.

Terkait hal ini, menurut informasi dari Buku Leter C Nomor 695 Persil 04 dan Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa yang dikeluarkan oleh pihak desa, tanah tersebut memang sah milik Ibuk Ati dan bukan merupakan warisan bersama ataupun obyek sengketa.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah, yang dapat diancam pidana hingga 4 tahun penjara. Selain itu, juga dapat dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Saat ini, kasus masih ditangani oleh LBH Sakur yang mewakili Pak Riaman. Menurut pihak LBH, mereka masih menunggu hasil verifikasi dari laporan yang telah masuk sejak dua tahun lalu.


Pewarta: M. Fiqih

Redaksi: Jatim Satu News



---


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tanah Dibeli Dituduh Warisan, Kayu dan Tebu Diduga Dicuri: Konflik Keluarga di Karang Sari Memanas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now