Banner Iklan

Satlantas Sampang Tindak 137 Pelanggar dalam Operasi Patuh Pajak 2025

Admin JSN
07 Mei 2025 | 09.05 WIB Last Updated 2025-05-07T02:05:11Z


SAMPANG | JATIMSATUNEWS COM: Guna meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menegakkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang menggelar Operasi Gabungan Patuh Pajak, di kawasan Jalan Raya Jrengik, Kabupaten Sampang, Selasa, (06/5/2025).

Operasi dimulai pukul 09.00 WIB, merupakan hasil kolaborasi lintas instansi, yakni Satlantas Polres Sampang, Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang. Apel pembukaan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., M.M., dan diikuti oleh KBO Satlantas, para Kanit, serta seluruh personel yang terlibat dalam operasi.

Dalam arahannya, AKP Sigit menekankan pentingnya penegakan hukum yang humanis namun tegas dalam menertibkan pelanggaran lalu lintas dan pajak kendaraan.

Ia juga mengingatkan seluruh petugas untuk menjadikan operasi ini sebagai momentum edukatif bagi masyarakat.
“Operasi ini bukan hanya soal penindakan, tapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan dan kewajiban sebagai pemilik kendaraan,” tegasnya.

Selama operasi berlangsung, sebanyak 137 pelanggar berhasil ditindak dengan rincian sebagai berikut:
• 4 unit sepeda motor diamankan sebagai barang bukti pelanggaran berat.
• 126 STNK disita karena pengendara tidak dapat menunjukkan dokumen saat razia.
• 7 unit mobil dikenai tilang akibat pelanggaran administratif dan teknis.
• 24 pelanggaran buku KIR ditindak oleh karena tidak memiliki atau tidak memperpanjang izin uji kendaraan.
• 51 pelanggaran pajak kendaraan teridentifikasi oleh Bapenda, termasuk kendaraan dengan pajak mati lebih dari satu tahun.

Adapun jenis pelanggaran yang dominan ditemukan dalam operasi kali ini meliputi:
• Tidak menggunakan helm standar SNI
• Tidak membawa atau tidak memiliki SIM dan STNK
• Menggunakan telepon genggam saat berkendara
• Berboncengan lebih dari dua orang pada sepeda motor
• Kendaraan tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
• Kendaraan yang belum melakukan uji KIR atau pajak kendaraan yang tidak dibayar.
• 
Selain tindakan penilangan, petugas juga aktif memberikan himbauan dan edukasi langsung kepada pengguna jalan, terutama kepada pelajar, ojek online, dan pengendara roda dua yang kerap menjadi kelompok paling rentan terhadap kecelakaan lalu lintas. Beberapa pengendara yang melakukan pelanggaran ringan hanya diberikan teguran dan pengarahan di tempat.
“Melalui operasi ini kami ingin menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat bahwa kelengkapan administrasi kendaraan dan kepatuhan berlalu lintas adalah bentuk perlindungan terhadap diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ungkap AKP Sigit.

Petugas di lapangan juga melakukan pengaturan lalu lintas (gatur lalin) untuk memastikan arus kendaraan tetap lancar selama pelaksanaan operasi, mengingat lokasi operasi berada di jalur padat kendaraan antar kecamatan.

AKP Sigit menambahkan bahwa Operasi Gabungan Patuh Pajak 2025 ini akan terus digelar di sejumlah titik strategis lainnya di wilayah hukum Polres Sampang selama masa operasi berlangsung. 

Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari agenda rutin tahunan yang bertujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Madura.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Jadikan budaya tertib lalu lintas sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari,” tutupnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satlantas Sampang Tindak 137 Pelanggar dalam Operasi Patuh Pajak 2025

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now