Banner Iklan

Perkuatan Permodalan LKMS dan Akselerasi Pegembangan Usaha Mikro

Anis Hidayatie
23 Mei 2025 | 19.55 WIB Last Updated 2025-05-23T13:02:37Z
Perkuatan Permodalan LKMS dan Akselerasi Pegembangan Usaha Mikro Oleh : Dr. Renny Oktafia, S.E., M.E.I, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pembangunan Nasional “Veteran“ Jawa Timur
Program Dana Bergulir Syariah memperkuat LKMS melalui skema kerja sama dengan bank umum, menyalurkan dana berbasis bagi hasil untuk mendukung usaha mikro dan mendorong ekonomi syariah.
 
ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM: Penguatan permodalan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), seperti Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS), atau Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS), ditujukan untuk mendukung pengembangan usaha mikro melalui mekanisme dana bergulir dalam Program Dana Bergulir Syariah. Program ini merupakan inisiatif pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, di mana dana disalurkan kepada LKMS atau anggotanya yang memenuhi syarat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan prinsip bagi hasil.
Penyaluran Dana Bergulir Syariah dilakukan melalui skema Linkage Program, yaitu kerja sama antara bank umum sebagai pihak penyalur dana dengan LKMS untuk membiayai pelaku usaha mikro dan kecil. Dalam skema ini, LKMS menjalin kemitraan langsung dengan pelaku usaha mikro.

Dalam penyaluran Dana Bergulir Syariah kepada Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), bank pelaksana menggunakan prinsip-prinsip syariah melalui akad seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah. Proses penyaluran ini dilakukan melalui skema Linkage Program, yang terbagi dalam tiga pola utama: executing, channeling, dan joint financing. Pemilihan pola dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan serta karakter kelembagaan masing-masing mitra, mengingat setiap model memiliki kelebihan dan keterbatasan tersendiri.

Pola executing melibatkan kerja sama antara bank penyedia dana dengan bank atau lembaga penyalur pembiayaan, di mana seluruh risiko pembiayaan ditanggung oleh pihak penyalur. Pola ini cenderung dipilih oleh bank penyedia dana karena dinilai lebih aman dari risiko pembiayaan bermasalah. Dalam skema ini, penyalur dituntut lebih aktif dan bertanggung jawab penuh atas keberhasilan distribusi dana. Namun, pola ini kerap menempatkan posisi bank penyedia dana lebih dominan dalam hubungan kerja sama.

Sementara itu, pola channeling adalah skema pembiayaan yang dilakukan oleh Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah (BUS/UUS) melalui LKMS sebagai mitra penyalur. Dalam pola ini, BUS/UUS tetap memegang kendali penuh atas keputusan pembiayaan, sedangkan LKMS berperan dalam menjaring nasabah, melakukan analisis awal, pengikatan perjanjian, hingga penagihan atas nama BUS/UUS. Risiko pembiayaan sepenuhnya ditanggung oleh BUS/UUS. Terdapat fleksibilitas dalam pencatatan dan pemilihan akad, baik di tingkat bank maupun LKMS, serta pembagian margin dan pengelolaan jaminan yang telah ditentukan bersama.

Adapun pola joint financing menawarkan skema pembiayaan bersama antara BUS/UUS dan LKMS kepada pelaku usaha mikro. Dalam model ini, keputusan pembiayaan diambil secara kolektif dan risiko ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing pihak. Pencatatan keuangan dilakukan secara proporsional baik oleh BUS/UUS maupun LKMS. Pola ini menggunakan akad musyarakah di antara lembaga penyalur, sementara akad kepada nasabah menyesuaikan kebutuhan.

 Penetapan margin, distribusi hasil, serta pengelolaan jaminan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dan mempertimbangkan kondisi pasar sektor usaha mikro yang dibiayai.


Berbagai upaya pemberdayaan ekonomi mikro yang dilaksanakan melalui Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) memiliki potensi besar dalam mendorong perubahan sosial ekonomi di suatu wilayah. Implementasi upaya tersebut diwujudkan melalui berbagai program strategis, seperti program pembiayaan ekonomi bagi pelaku UMKM kurang mampu dengan skema pinjaman tanpa imbal hasil (qard), program bantuan modal dalam bentuk hibah untuk pemberdayaan usaha mikro, pembiayaan produktif berbasis prinsip bagi hasil, serta program sosial seperti pemberian beasiswa bagi mustahik dan pembangunan sarana keagamaan atau pendidikan seperti masjid dan sekolah.
Ilustrasi peran LKMS dalam pemberdayaan ekonomi usaha mikro

Keberadaan LKMS dapat mempercepat pertumbuhan usaha mikro, terutama melalui dukungan program pemberdayaan ekonomi yang dilaksanakannya. Program-program tersebut mampu memperkuat usaha mikro dalam memperluas jangkauan dan kapasitas bisnisnya. Namun, agar LKMS dapat terus meningkatkan kualitas layanan pembiayaannya kepada sektor usaha mikro, penguatan kelembagaan menjadi aspek penting yang harus dilakukan. Salah satu bentuk penguatan tersebut dapat ditempuh melalui kemitraan strategis dengan lembaga lain dalam bentuk linkage program, yang bertujuan untuk memperkuat struktur dan kapabilitas LKMS secara menyeluruh.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perkuatan Permodalan LKMS dan Akselerasi Pegembangan Usaha Mikro

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now