ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM - Dalam praktiknya, istilah Baitul Maal wat Tamwil (BMT)
merujuk pada lembaga keuangan mikro syariah yang memiliki dua fungsi utama.
Pertama, sebagai Baitul Maal (Rumah Harta), BMT berperan dalam menghimpun dan
menyalurkan dana sosial umat seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, dan hibah
(ZISWAHIB). Dana-dana ini dikelola secara amanah dan sesuai dengan ketentuan
syariah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Kedua, sebagai Baitut Tamwil (Rumah Pengembangan
Harta), BMT menjalankan fungsi komersial dengan menyediakan layanan keuangan
untuk mendorong pengembangan usaha kecil dan mikro. BMT juga berperan dalam
memfasilitasi kegiatan menabung serta menyediakan pembiayaan yang mendukung
pertumbuhan ekonomi umat.
BMT hadir sebagai lembaga intermediasi yang
menghubungkan antara pemilik dana dengan masyarakat yang membutuhkan akses
keuangan. Tujuannya tidak hanya meningkatkan kesejahteraan ekonomi, tetapi juga
memperkuat aspek sosial dan budaya masyarakat dengan prinsip-prinsip ekonomi
Islam.
Fungsi Intermediasi BMT
Secara
khusus, BMT perlu didirikan dan dikembangkan sebagai sarana strategis untuk
mendukung berbagai aspek pembangunan masyarakat. Pertama, BMT bertujuan untuk
memperbaiki kondisi ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat yang memiliki
keterbatasan sumber daya dan akses, sekaligus mendorong semangat kemandirian
dan inisiatif mereka.
Kedua, BMT berperan dalam memperkuat modal individu maupun nasional melalui pembentukan budaya menabung, penghapusan praktik riba, serta pemanfaatan pembiayaan secara sehat.
Ketiga, BMT diharapkan dapat memberikan kontribusi
nyata terhadap perekonomian dengan mendorong sistem pengawasan yang demokratis
terhadap aktivitas ekonomi, serta memastikan distribusi hasil usaha yang adil.
Selanjutnya,
BMT juga mendukung peningkatan pendapatan nasional, mendorong ekspor, serta
menciptakan lapangan kerja dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang
tersedia. Selain itu, BMT berfungsi untuk memperbaiki kondisi sosial masyarakat
serta membantu meningkatkan pengetahuan umum dan keterampilan teknis para
anggotanya.
Sebagai motor penggerak ekonomi umat, BMT memiliki sejumlah peran penting. Pertama, membantu menjauhkan masyarakat dari praktik ekonomi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah melalui edukasi dan pelatihan.
Kedua, aktif membina dan membiayai pelaku usaha kecil dengan pendekatan pendampingan dan penyuluhan.
Ketiga, menjadi alternatif bagi masyarakat agar
tidak bergantung pada rentenir, dengan menyediakan layanan keuangan yang cepat,
mudah, dan transparan. Keempat, menjaga keadilan ekonomi melalui distribusi dana
yang merata dan tepat sasaran.
Secara garis besar, BMT menjalankan dua peran utama,
yakni menghimpun dan menyalurkan dana. Dalam fungsinya sebagai mediator antara
pemilik dan pengguna dana, BMT mengoptimalkan pemanfaatan harta demi mendukung
usaha produktif dan kesejahteraan sosial, khususnya bagi kelompok miskin dan
pelaku usaha mikro.
Dengan berbagai peran tersebut, BMT menjadi ujung tombak dalam mewujudkan sistem ekonomi syariah yang adil, berkah, dan berkelanjutan di tengah masyarakat.
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran“ Jawa Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?