Banner Iklan

Pengelolaan BMT dan Pemberdayaan Ekonomi Umat

Admin JSN
20 Mei 2025 | 18.17 WIB Last Updated 2025-05-20T11:17:31Z
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) berperan sebagai lembaga keuangan mikro syariah, menghimpun dana sosial dan mendukung pengembangan usaha kecil untuk kesejahteraan masyarakat.

ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM - Dalam praktiknya, istilah Baitul Maal wat Tamwil (BMT) merujuk pada lembaga keuangan mikro syariah yang memiliki dua fungsi utama. Pertama, sebagai Baitul Maal (Rumah Harta), BMT berperan dalam menghimpun dan menyalurkan dana sosial umat seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, dan hibah (ZISWAHIB). Dana-dana ini dikelola secara amanah dan sesuai dengan ketentuan syariah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Kedua, sebagai Baitut Tamwil (Rumah Pengembangan Harta), BMT menjalankan fungsi komersial dengan menyediakan layanan keuangan untuk mendorong pengembangan usaha kecil dan mikro. BMT juga berperan dalam memfasilitasi kegiatan menabung serta menyediakan pembiayaan yang mendukung pertumbuhan ekonomi umat.

BMT hadir sebagai lembaga intermediasi yang menghubungkan antara pemilik dana dengan masyarakat yang membutuhkan akses keuangan. Tujuannya tidak hanya meningkatkan kesejahteraan ekonomi, tetapi juga memperkuat aspek sosial dan budaya masyarakat dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.



Fungsi Intermediasi BMT

Secara khusus, BMT perlu didirikan dan dikembangkan sebagai sarana strategis untuk mendukung berbagai aspek pembangunan masyarakat. Pertama, BMT bertujuan untuk memperbaiki kondisi ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat yang memiliki keterbatasan sumber daya dan akses, sekaligus mendorong semangat kemandirian dan inisiatif mereka.

Kedua, BMT berperan dalam memperkuat modal individu maupun nasional melalui pembentukan budaya menabung, penghapusan praktik riba, serta pemanfaatan pembiayaan secara sehat. 

Ketiga, BMT diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian dengan mendorong sistem pengawasan yang demokratis terhadap aktivitas ekonomi, serta memastikan distribusi hasil usaha yang adil.

Selanjutnya, BMT juga mendukung peningkatan pendapatan nasional, mendorong ekspor, serta menciptakan lapangan kerja dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia. Selain itu, BMT berfungsi untuk memperbaiki kondisi sosial masyarakat serta membantu meningkatkan pengetahuan umum dan keterampilan teknis para anggotanya.

Sebagai motor penggerak ekonomi umat, BMT memiliki sejumlah peran penting. Pertama, membantu menjauhkan masyarakat dari praktik ekonomi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah melalui edukasi dan pelatihan. 

Kedua, aktif membina dan membiayai pelaku usaha kecil dengan pendekatan pendampingan dan penyuluhan. 

Ketiga, menjadi alternatif bagi masyarakat agar tidak bergantung pada rentenir, dengan menyediakan layanan keuangan yang cepat, mudah, dan transparan. Keempat, menjaga keadilan ekonomi melalui distribusi dana yang merata dan tepat sasaran.

Secara garis besar, BMT menjalankan dua peran utama, yakni menghimpun dan menyalurkan dana. Dalam fungsinya sebagai mediator antara pemilik dan pengguna dana, BMT mengoptimalkan pemanfaatan harta demi mendukung usaha produktif dan kesejahteraan sosial, khususnya bagi kelompok miskin dan pelaku usaha mikro.

Dengan berbagai peran tersebut, BMT menjadi ujung tombak dalam mewujudkan sistem ekonomi syariah yang adil, berkah, dan berkelanjutan di tengah masyarakat.


Oleh : Dr. Renny Oktafia, S.E., M.E.I, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran“ Jawa Timur


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengelolaan BMT dan Pemberdayaan Ekonomi Umat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now