Kegiatan yang diikuti oleh kuranglebih 50 pengurus tersebut, digelar secara tertutup atau dikhususkan bagi pengurus MAGANA Universitas Kepanjen. Sebagai UKM yang bergerak pada bidang kebencanaan, MAGANA konsisten untuk membentuk jiwa peduli terhadap lingkungan dan bencana yang terjadi melalui kegiatan mahasiswa.
Beragam bencana yang terjadi di Indonesia telah menjadi alasan konkret bahwa setiap orang berhak melakukan aksi penanggulangan atau penanganan bencana. Salah satunya adalah mahasiswa. Mahasiswa sebagai salahsatu agent of change atau unsur penanggulangan bencana harus dibekali dengan kapasitas dan pengetahuan teori guna diaplikasikan secara langsung dalam kehidupan.
Tiga pemateri ahli diundang dalam kegiatan ini antara lain, Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (BASARNAS) Malang Raya atau sebagai koodinator Potensi SAR, Ketua Stasiun Geofisika Malang sebagai perwakilan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, serta Forum Pengurangan Risiko Bencana Jawa Timur (FPRB Jatim).
Ketiganya memberikan pemaparan mengenai pengetahuan dasar pencarian dan pertolongan serta kebencanaan dan perubahan iklim. Sayangnya penulis tidak sempat mengetahui materi yang dipaparkan oleh BMKG dan Basarnas, untuk itu secara spesifik berita ini akan mengulas mengenai terori kebencanaan dari prespektif ahli perwakilan dari FPRB Jatim.
Bahwa bencana yang terjadi dimanapun adalah urusan bencana, mulai dari masyarakat biasa hingga pejabat dengan gelar panjang, semuanya memiliki kewajiban untuk melakukan penanggulangan bencana, dan itulah amanat undang-undang.
Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang tercantum dalam pasal 30 ayat 1, pasal 55, pasal 56 dan pasal 57.
Dari kewajiban itu juga diatur siapa yang menghalangi dalam misi penanggulangan bencana akan diberikan sanksi, seperti yang tertulis pada Pasal 80 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007: Menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mengganggu penyelenggaraan penanggulangan bencana dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Untuk mewujudkan misi penanggulangan bencana terdapat 5 unsur atau yang biasa disebut pentahelic, multehelic atau multipihak yang meliputi pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan media. Mahasiswa adalah salahsatu unsur terpenting dalam misi penanggulangan dan penanganan bencana yaitu sebagai unsur akademisi.
Maka, yang seharusnya dilakukan mahasiswa adalah sesuai perannya sebagai akademisi, yaitu mendayagunakan akal, budi dan pikirannya agar lebih bermanfaat. Jika berbicara mengenai kuantitas sumberdaga manusia dalam melakukan penanggulangan bencana mungkin selalu kurang, namun tentunya harus diperhatikan porsi dan proporsinya.
Maksudnya adalah, pegiat lapangan dengan pegiat analyst (kajian akademik dan ilmuiah harus seimbang) disetiap penanggulangan bencana. Maka lebih bijak jika mahasiswa yang tidak memiliki kapasitas dilapangan karena keterbatasan fisik maka lebih baik menjadi pemikir dalam misi penanggulangan bencana.
Pemateri mengungkapkan, tidak menyalahkan mahasiswa yang melakukan open donasi atau bergiat akan tetapi lebih bijak agar mahasiswa tersebut diarahkan paradigmanya untuk lebih baik menjadi pemimpin dalam penanggulangan bencana.
Misalnya, ketika terjadi bencana di Malang selatan tahun lalu, terdapat mahasiswa yang melakukan open donasi yang malah membuat macet sehingga menghambat proses evakuasi korban ke rumah sakit. Kemudian, seringkali hasil open donasi terjadi salah komunikasi terkait kebutuhan.
Seperti yang terjadi saat banjir bandang kota Batu pada 4 November 2021. Terdapat mahasiswa yang keliru melakukan open donasi yaitu pakaian layak pakai (bekas) sedangkan yang dibutuhkan adalah air minum dan makanan siap saji.
Inilah maksudnya, lebih baik jika mahasiswa itu diperankan pada bagian posko atau poslap, disclaimer ya posko itu artinya pos komando dan poslap adalah pos lapangan, pos komando hanya disandang oleh BPBD atau pemerintah karena sesuai namanya komando adalah satu pintu, sedangkan masyarakat atau komunitas lain yang ingin mendirikan pos peduli bencana disebut poslap.
Agar lebih baik bila mahasiswa itu berkomitmen untuk siap badan diposlap selama berapa hari sesuai kapasitasnya, misalnya melakukan assessement, menata data korban dan bantuan untuk pemetaan distribusi, Rapid Enviromental Health Assesement, Sanitasi, WASH, dll.
Sebab pekerjaan ini akan lebih efektif cepat dilakukan oleh mahasiswa daripada orang pada umumnya, sehingga sayang bila mahasiswa yang terbiasa melakukan pekerjaan yang orang lapangan sukar melakukan tetapi malah turun langsung yang seringkali jarang tidak memiliki kapasitas sebagai orang lapangan. Pada intinya semua memiliki peran masing-masing dan menempatkan peran secara bijak adalah salah satu upaya efektif dalam misi penanggulangan bencana.
Pemateri juga mengapresiasi hal yang dilakukan oleh MAGANA Universitas Kepanjen, karena kegiatan seperti ini juga dalam rangka misi penanggulangan bencana. Sebab dalam siklusnya penanggulangan benacana terdiri dari pencegahan dan mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan rehabilitasi serta rekonstruksi. Kegiatan pelatihan seperti ini terdapat di Pra Bencana yaitu pelatihan, edukasi dll. Kemudian ada saat terjadi bencana berupa tanggap darurat dan pasca bencana adalah fase pemulihan rehabilitasi dan rekonstruksi baik fisik maupun mental.
Selanjutnya, bagi kalian yang memang benar-benar tidak mampu dalam terjun secara langsung dilokasi bencana. Setidaknya kalian tetap berperan meski dari jarak jauh, dengan cara memanfaatkan media sosial dengan bijak. Bayangkan postingan ada yang informatif dan edukatif bisa saja memberikan bantuan nominal jutaan rupiah secara material untuk para korban bencana. Sebaliknya, jika anda hanya diam atau bahkan dengan media sosial anda malah memperkeruh kejadian bencana anda akan mendapatkan cemoohan banyak orang sebagai karma langsung dunia, dan mendapatkan dosa diakhirat kelak.
Belakangan ini masih jarang yang konsisten secara terus menerus berfokus mempelajari jurnalistik kebencanaan. Padahal media adalah termasuk unsur pentahelic, jika ini kemudian diseriusi dengan potensi media sosial yang semakin hari semakin melonjak maka akan bisa berperan penting dalam misi penanggulangan bencana, seperti halnya tulisan ini secara tidak langsung anda telah teredukasi, atau bahkan bagi anda yang memiliki saran dan usulan bisa disampaikan kepada penulis.
Pada dasarnya, basic pengetahuan mengenai penanggulangan bencana tidak akan tuntas diulas dalam tulisan ini saja, masih banyak sekali pengetahuan dan teori yang belum diulas, ulasan ini bisa saja bukan materi namun hanya pra kata saja. Bahkan secara proses harus mengikuti pelatihan yang berjenjang dan jam terbang yang tinggi. Namun bagi kalian yang siap mendedikasikan dirinya untuk menjadi seorang relawan yang bisa memberikan manfaat bagi yang lain tidak perlu takut dengan momok jam terbang dan title rentetan hasil pelatihan. Terus melangkah tidak berhenti belajar cukup untuk menjadi relawan yang cerdas dan memberi manfaat, salam.
Kita mulai dari cara berfikir kita.
Salam Tangguh
Salam Lestari
Avignam Jagat Samagram
Oleh : Eko Rudianto Anggota Forum Pengurangan Risiko Bencana Provisi Jawa Timur (FPRB Jatim) Bidang Publikasi dan Kampanye
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?