SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM: Sempat menyita publik lantaran ramai pemberitaan ketika website resmi KPU Kabupaten Sampang, Sabtu (30/12/2023) pada Pengumuman Nomor 690/PP.04-Pu/3527/2023 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Se Kabupaten Sampang.
Diketahui ada sejumlah 44 nama tidak identik dan tidak sama dengan Hasil Berita Acara Pleno Panitia Pemungutan Suara (BA PPS) Desa Karang Penang Oloh Nomor : 03/PP.05.1-BA/3513/2023 tentang Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Terpilih pada Pemilihan Umum tahun 2024 yang diumumkan pada hari Sabtu (30/12/2023).
Hal itu yang menuai aksi gelombang protes dari para korban konkalikong dan berujung Laporan dan/atau Pengaduan Dugaan Pelanggaran Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan/atau Pakta Integritas kepada KPU Sampang untuk segera memberhentikan tetap para oknum Badan Adhoc di Karang Penang yang terlibat.
KPU Sampang terus menindak lanjuti adanya laporan tersebut yang diajukan oleh 3 (tiga) orang Calon Anggota KPPS Desa Karang Penang Oloh mewakili untuk dan atas nama 44 (empat puluh empat) rekannya akibat ulah konkalikong oknum Badan Adhoc lainnya di Kecamatan Karang Penang.
Idris, salah satu korban konkalikong sekaligus selalu Pelapor/Pengadu kepada Media ini dan Tim, menyampaikan rasa optimismenya bahwa aduan diri dan 44 rekan lainnya akan ditindak lanjuti karena sebelumnya sudah hasil kajian dan analisa secara komprehensif, Jum'at (19/01/2024).
"𝙱𝚊𝚒𝚔 𝚜𝚎𝚌𝚊𝚛𝚊 𝚏𝚘𝚛𝚖𝚒𝚕 𝚖𝚊𝚞𝚙𝚞𝚗 𝚖𝚊𝚝𝚎𝚛𝚒𝚒𝚕 𝚍𝚒𝚛𝚊𝚜𝚊 𝚝𝚎𝚛𝚙𝚎𝚗𝚞𝚑𝚒 𝚜𝚎𝚋𝚊𝚐𝚊𝚒 𝚜𝚢𝚊𝚛𝚊𝚝 𝚕𝚊𝚙𝚘𝚛𝚊𝚗/𝚙𝚎𝚗𝚐𝚊𝚍𝚞𝚊𝚗," bebernya
Masih kata Idris, masyarakat dan dirinya mendesak KPU Sampang segera membentuk Tim Pemeriksa Etik sebagaimana diatur pada Bab IV huruf (A) Keputusan Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor : 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara;
Terpisah, Nawahdi selaku Pengadu/Pelapor dihubungi via telepon, memastikan jika Minggu, (21/01/2024) akan memenuhi panggilan KPU Sampang untuk dimintai keterangan maupun klarifikasi terkait laporannya.
"𝚂𝚊𝚢𝚊 𝚜𝚒𝚊𝚙 𝙿𝚊𝚔 𝚍𝚒𝚙𝚎𝚛𝚒𝚔𝚜𝚊 𝚔𝚊𝚙𝚊𝚗𝚙𝚞𝚗 𝚍𝚊𝚗 𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚜𝚊𝚢𝚊 𝚋𝚎𝚋𝚎𝚛𝚔𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚛𝚒𝚕𝚊𝚔𝚞 𝚘𝚔𝚗𝚞𝚖 𝚒𝚗𝚒, 𝚊𝚐𝚊𝚛 𝚖𝚎𝚗𝚓𝚊𝚍𝚒 𝚌𝚎𝚛𝚖𝚒𝚗 𝚋𝚊𝚐𝚒 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚕𝚊𝚒𝚗," tegasnya
Sementata Haris, salah satu staf kesekretariatan PPS Desa Karang Penang Oloh mengapresiasi langkah KPU Sampang dan berharap sanksi tegas ditunjukkan kepada publik jika memang menghendaki Pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Pihaknya, memiliki keyakinan jika salah satu tolak ukur pemilu yang berintegritas itu berawal dari seleksi/rekruitmen Badan Adhoc yang mengedepankan sisi transparan dan akuntabilitas publik.
"𝙹𝚒𝚔𝚊 𝚊𝚍𝚊 𝚙𝚒𝚑𝚊𝚔 𝚍𝚊𝚗 𝚘𝚔𝚗𝚞𝚖 𝚖𝚎𝚖𝚊𝚔𝚜𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚍𝚒𝚛𝚒 𝚘𝚛𝚊𝚗𝚐 𝚝𝚎𝚛𝚍𝚎𝚔𝚊𝚝𝚗𝚢𝚊 𝚜𝚞𝚍𝚊𝚑 𝚓𝚎𝚕𝚊𝚜 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚙𝚎𝚛𝚗𝚊𝚑 𝚖𝚎𝚗𝚍𝚊𝚏𝚝𝚊𝚛 𝚗𝚊𝚖𝚞𝚗 𝚍𝚒𝚙𝚊𝚔𝚜𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚞𝚗𝚝𝚞𝚔 𝚍𝚒𝚖𝚊𝚜𝚞𝚔𝚔𝚊𝚗 𝚙𝚊𝚍𝚊 𝙱𝙰 𝙿𝚕𝚎𝚗𝚘 𝙿𝙿𝚂 𝚖𝚊𝚔𝚊 𝚍𝚒𝚛𝚒𝚗𝚢𝚊 𝚘𝚛𝚊𝚗𝚐 𝚙𝚎𝚛𝚝𝚊𝚖𝚊 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚖𝚎𝚗𝚘𝚕𝚊𝚔," tandasnya.
Menanggapi rumor yang berkembang bahwa Oknum Ketua PPK Karang Penang, Sudar dan 2 Oknum Ketua PPS Karang Penang Oloh, Imam Syafi'e dan salah satu anggotanya, Muda'i diberhentikan sementara oleh KPU Sampang
Adi Imansyah Ketua KPU Sampang tidak menampiknya.
"𝙸𝚢𝚊 𝚙𝚛𝚘𝚜𝚎𝚍𝚞𝚛 𝚖𝚎𝚖𝚊𝚗𝚐 𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚙𝚎𝚖𝚎𝚛𝚒𝚔𝚜𝚊𝚊𝚗 𝙴𝚝𝚒𝚔 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚋𝚎𝚛𝚜𝚊𝚗𝚐𝚔𝚞𝚝𝚊𝚗 𝚑𝚊𝚛𝚞𝚜 𝚍𝚒𝚋𝚎𝚛𝚑𝚎𝚗𝚝𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚖𝚎𝚗𝚝𝚊𝚛𝚊, 𝚗𝚞𝚛𝚖𝚊𝚝𝚒𝚏 𝚍𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚌𝚊𝚛𝚊 𝚊𝚝𝚞𝚛𝚊𝚗 𝚋𝚎𝚐𝚒𝚝𝚞," sampainya.
Namun ketika ditanya landasan dasar yuridisnya KPU Sampang melakukan pemberhentian sementara, Addy Imansyah mempersilakan cari di Google.
Pewarta: Fach
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?