Banner Iklan

Komisi X DPR Pastikan Alokasi 20 Persen APBN untuk Pendidikan Tetap Terjamin dalam RUU Sisdiknas

Erdogan Thayyib
10 Juli 2026 | 12.37 WIB Last Updated 2026-07-10T05:37:12Z

 


JAKARTA – Komisi X DPR RI memastikan komitmen negara dalam membiayai sektor pendidikan tetap menjadi salah satu poin utama dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Melalui regulasi tersebut, ketentuan mengenai alokasi anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dipertegas sebagai bentuk jaminan keberlanjutan pembangunan pendidikan nasional.

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan penguatan ketentuan tersebut bertujuan memberikan kepastian terhadap pendanaan pendidikan sekaligus memastikan anggaran yang dialokasikan benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Indonesia.

"Pendidikan merupakan tanggung jawab negara. Karena itu, pengaturan mengenai pendanaannya perlu diperkuat agar pemanfaatan anggaran semakin tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal," ujar Hetifah dalam rapat kerja Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut Hetifah, penyusunan RUU Sisdiknas telah melalui proses panjang sejak awal 2025 dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi pendidikan, organisasi profesi, hingga pemangku kepentingan lainnya. Berbagai masukan tersebut kemudian dirumuskan menjadi naskah yang terdiri atas 16 bab dan 257 pasal beserta naskah akademik sebagai landasan penyusunannya.

Selain memperkuat aspek pendanaan, RUU Sisdiknas juga disiapkan sebagai regulasi yang mampu menjawab tantangan perkembangan dunia pendidikan di masa depan. Pembaruan yang diusulkan tidak hanya berfokus pada peningkatan akses pendidikan, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat mutu pembelajaran, tata kelola, serta pemerataan layanan pendidikan di seluruh daerah.

Dalam rancangan tersebut, pemerintah dan DPR turut mendorong penguatan pendidikan karakter, pemanfaatan teknologi dalam proses belajar mengajar, perluasan akses pendidikan sejak usia dini, hingga peningkatan kualitas pendidikan yang inklusif bagi seluruh peserta didik. Regulasi ini juga memberikan perhatian terhadap terciptanya lingkungan belajar yang aman melalui penguatan perlindungan bagi peserta didik dari berbagai bentuk kekerasan maupun diskriminasi.

Tak hanya itu, RUU Sisdiknas juga memuat penguatan peran keluarga dalam mendukung proses pendidikan, pengembangan sistem data pendidikan nasional yang lebih terintegrasi, serta penegasan posisi pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Berbagai pengaturan tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola pendidikan yang lebih adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat.

Hetifah berharap proses pembahasan selanjutnya dapat berjalan lancar sehingga RUU Sisdiknas mampu menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif bagi pembangunan pendidikan nasional. Menurutnya, penguatan regulasi tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia sekaligus mempercepat terwujudnya sistem pendidikan yang lebih merata, inklusif, dan berdaya saing. 

Dengan selesainya penyusunan draf di Komisi X, pembahasan RUU Sisdiknas akan berlanjut ke Badan Legislasi DPR RI untuk penyelarasan materi dan penyempurnaan naskah sebelum memasuki tahapan legislasi selanjutnya.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komisi X DPR Pastikan Alokasi 20 Persen APBN untuk Pendidikan Tetap Terjamin dalam RUU Sisdiknas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now