![]() |
| Hadir sebagai pembicara di ICoIFL ke-6 UIN Alauddin yang menyoroti Ekoteologi, Prof Sudirman menyebut perempuan kunci pelestarian lingkungan./dok.UIN Malang |
MAKASSAR | JATIMSATUNEWS.COM: The 6th International Conference on Islamic Family Law (ICoIFL) yang dirangkaikan dengan The 2nd International Conference of Law and Contemporary Islamic Law (ICoCIL) resmi dibuka di Hotel Aryaduta Makassar, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan ini berlangsung hingga Jumat (24/7) dan dibuka oleh Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. H. Hamdan Juhannis, M.A., Ph.D.
Agenda ini dihadiri ratusan akademisi, peneliti, praktisi, serta mahasiswa dari berbagai negara, di antaranya Indonesia, Malaysia, Kanada, dan Brunei Darussalam.
Konferensi internasional yang digagas Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar ini mengusung tema Ecotheology and Family Law Transformation.
Forum tersebut menjadi wadah bagi para akademisi dan praktisi untuk mendiskusikan transformasi hukum keluarga Islam dalam merespons berbagai tantangan global, mulai dari isu lingkungan (ekoteologi), keadilan, hak asasi manusia, hingga perkembangan teknologi modern.
Sejumlah akademisi dan pakar dari berbagai negara hadir sebagai pembicara utama, di antaranya Prof. Dr. Jasser Auda (Professor Fellow ISTAC-IIUM, Malaysia–Kanada), Prof. Dato' Dr. Nik Salida Suhaila Nik Saleh (Vice Rector for Academic Affairs, USIM, Malaysia).
Kemudian, Prof. Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A. (Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar), Prof. Dr. Sudirman, M.A. (Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang), serta Prof. Madya Dr. Ibnor Azli Ibrahim (Head of Postgraduate Programme, Faculty of Shariah, UNISSA Brunei Darussalam).
Turut serta dua narasumber, Prof. Dr.Jasser Aauda dan Prof. Madya Dr.Ibnor Azli Ibrahim yang menyampaikan materi melalui daring.
Lalu, pemandu diskusi merupakan dosen UIN Alauddin Makassar, Dr.H.Wachid Haddad.
Selain menghadirkan sesi pleno, panitia juga membuka presentasi ilmiah (call for papers) yang mencakup 13 tema kontemporer.
Beberapa di antaranya meliputi Hukum Keluarga Islam dan Kejahatan Siber, Kesetaraan Gender, Hak Asasi Manusia, Kelompok Rentan dan Minoritas, Ekologi dan Pembangunan Berkelanjutan, Pengadilan Elektronik (e-Courts) dan Kecerdasan Buatan (AI), serta Ekonomi Digital dan Ketahanan Keluarga.
Artikel terbaik yang dipresentasikan dalam konferensi ini akan memperoleh kesempatan dipublikasikan pada sejumlah jurnal ilmiah mitra yang terindeks Scopus. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan rekognisi akademik internasional bagi dosen dan peneliti di bidang hukum Islam.
Salah satu gagasan yang menjadi sorotan disampaikan Prof. Dr. Sudirman, M.A. dalam sesi presentasinya. Ia menekankan pentingnya mengintegrasikan konsep ekoteologi dengan perspektif ekofeminisme sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
Menurutnya, perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling rentan terdampak ketika terjadi kerusakan lingkungan maupun berbagai persoalan sosial di dalam keluarga. Padahal, keduanya memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan kehidupan dan kelestarian alam.
"Dalam realitas kehidupan, perempuan dan anak-anak sering kali menjadi korban pertama yang paling terdampak, termasuk di dalam lingkup keluarga. Padahal, keduanya memegang peran yang sangat vital dalam menjaga keberlangsungan alam semesta," ujar Prof. Sudirman.
![]() |
| Prof. Sudirman menjadi salah satu pembicara di ICoIFL Makassar 2026 (22/7)./dok.UIN Malang |
Ia menjelaskan, perempuan memiliki potensi besar menjadi agen transformasi dalam pelestarian lingkungan. Hal tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam di tingkat rumah tangga sehari-hari lebih banyak melibatkan perempuan dan anak.
Karena itu, Prof. Sudirman menilai perlu adanya penguatan cara pandang masyarakat agar perempuan memperoleh ruang yang lebih luas untuk berkontribusi dalam upaya pelestarian lingkungan.
Menurutnya, peran tersebut sejalan dengan nilai-nilai Islam yang memberikan legitimasi terhadap posisi dan kontribusi perempuan dalam kehidupan bermasyarakat.
"Islam memberikan legitimasi atas peran penting perempuan di masyarakat. Posisi setara antara perempuan dan laki-laki membuka peluang besar bagi perempuan untuk mendiseminasikan pikiran-pikiran reformis mereka, baik kepada anak-anak maupun lingkungan sekitarnya. Ini adalah kunci agar kehidupan di masa depan bisa berjalan lebih nyaman dan berkelanjutan," tegasnya.
Melalui konferensi ini, berharap lahir berbagai rekomendasi akademik yang mampu memperkaya pengembangan hukum keluarga Islam sekaligus mendorong lahirnya kebijakan yang lebih responsif terhadap isu lingkungan, keadilan gender, dan tantangan global di masa depan. (MFT)
Editor: YAN


.jpg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?