Banner Iklan

Fakultas Hukum UMM Gelar 7th INCLAR 2026, Peserta Lintas Negara Bahas Keadilan Ekologis di Tengah Krisis Global

Anis Hidayatie
22 Juli 2026 | 10.38 WIB Last Updated 2026-07-22T03:53:48Z

 


Foto Bersama 7th INCLAR 2026, Bahas Keadilan Ekologis di Tengah Krisis Global

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali menegaskan kiprahnya sebagai pusat kajian hukum berkelas internasional melalui penyelenggaraan 7th International Conference on Law Reform (INCLAR) 2026. Konferensi yang digelar di Rayz Hotel UMM, Rabu (22/7/2026), mengangkat tema "Reordering Law for Ecological Justice and Sustainable Development in the Age of Global Environmental Crisis", sebagai respons atas semakin kompleksnya persoalan lingkungan yang dihadapi dunia.

Rektor UMM, Prof. Dr. Nazaruddin Malik, S.E., M.Si., menegaskan bahwa tantangan lingkungan global tidak lagi dapat dipandang semata sebagai persoalan ekologi. Menurutnya, perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga pencemaran lingkungan telah berkembang menjadi isu keadilan, tata kelola pemerintahan, hak asasi manusia, dan supremasi hukum.

"Hukum harus menjadi instrumen yang mampu mendorong akuntabilitas, mencegah kerusakan lingkungan di masa depan, sekaligus melindungi masyarakat yang paling rentan terhadap dampak krisis ekologis," ujar Nazaruddin saat membuka konferensi di hadapan para delegasi dari berbagai negara.

Ia berharap forum internasional ini tidak hanya menjadi ruang pertukaran gagasan akademik, tetapi juga mampu melahirkan rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.


Ketua Panitia 7th INCLAR 2026, Radhityas Kharisma Nuryasinta, M.Kn., menjelaskan bahwa regulasi lingkungan saat ini masih memerlukan penguatan melalui berbagai cabang hukum, mulai dari hukum perdata, pidana, hingga hak asasi manusia.

Menurutnya, pendekatan lintas disiplin diperlukan agar hukum mampu menjawab tantangan baru, termasuk dalam praktik bisnis yang ramah lingkungan.

"Misalnya melalui perjanjian-perjanjian bisnis yang mendukung pengurangan emisi karbon, seperti mekanisme perdagangan karbon (carbon credit). Instrumen hukum privat juga memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan," jelasnya.

Konferensi internasional ini diikuti lebih dari 150 peserta, terdiri atas akademisi, peneliti, praktisi hukum, hingga pembuat kebijakan dari berbagai perguruan tinggi dan institusi, baik dalam maupun luar negeri.

Sejumlah tokoh dunia turut hadir sebagai pembicara utama, di antaranya Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., Duta Besar Kenya untuk Indonesia H.E. Abdirashid Salat Abdille, Duta Besar Portugal untuk Indonesia H.E. Maria Gabriela Vieira Soares de Albergaria, Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia H.E. Phillip Nathan Taula, serta akademisi Dr. Jeong Chun Phuoc, Ph.D. ans




Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Fakultas Hukum UMM Gelar 7th INCLAR 2026, Peserta Lintas Negara Bahas Keadilan Ekologis di Tengah Krisis Global

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now