Banner Iklan

Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset, Dekan FH UMM: Jangan Cuma Penjarakan Koruptor!

Admin JSN
24 Juli 2026 | 16.53 WIB Last Updated 2026-07-24T09:53:51Z

 

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum.

MALANG | JATIMSATUNEWS .COM: Lambannya kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memantik reaksi keras dari kalangan akademisi. Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum., secara tegas mendesak agar regulasi krusial tersebut segera disahkan guna menyelamatkan uang negara.

Prof. Tongat menilai, penundaan pengesahan RUU yang dirancang khusus untuk menangani kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ini sarat akan tarik-ulur kepentingan politik. Akibatnya, langkah negara untuk memulihkan kerugian finansial triliunan rupiah akibat tindak pidana korupsi menjadi sangat terhambat.

Geser Orientasi Hukum ke Penyitaan Aset

Selama ini, sistem peradilan di Indonesia dinilai masih terjebak pada paradigma konvensional yang lebih mengedepankan sanksi kurungan penjara bagi para koruptor. Padahal, menurut Prof. Tongat, hal terpenting bagi negara adalah melacak, menyita, dan mengembalikan aset yang diselewengkan demi keadilan publik.

"Orientasi pemidanaan kita harus mulai digeser secara tegas dari yang sekadar berfokus pada sanksi kurungan badan, menuju pada langkah perampasan aset hasil kejahatan," urai Prof. Tongat, Jumat (24/7/2026).

Bantah Tudingan Langgar HAM

Terkait adanya pihak yang menolak skema perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture) dengan dalih melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan asas praduga tak bersalah, Prof. Tongat memberikan bantahan telak.

Menurutnya, asas praduga tak bersalah murni hanya berlaku bagi subjek hukum manusia, bukan melekat pada benda atau kekayaan. Pemilik aset tetap diberikan ruang keadilan untuk melakukan pembuktian terbalik di pengadilan.

"Mengaitkan perampasan aset dengan asas praduga tak bersalah itu kurang tepat karena objek sasarannya berbeda. Skema ini justru menjadi terobosan hukum untuk mengatasi kasus manakala tersangka utama melarikan diri, menyembunyikan harta, atau meninggal dunia," tegasnya.

Butuh Integritas Aparat Penegak Hukum

Lebih jauh, Prof. Tongat menyoroti keterbatasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat ini yang terbukti membuat proses pembuktian dan pengembalian aset berjalan lambat. RUU Perampasan Aset dianggap sangat krusial untuk menambal kekosongan hukum tersebut sekaligus memberikan efek jera dengan memiskinkan koruptor.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa ketajaman sebuah aturan hukum tetap bergantung pada siapa yang memegangnya.

"Undang-undang ini adalah instrumen dan landasan yang sangat kuat, tetapi efektivitas pengembalian kerugian negara ke depannya tetap bergantung sepenuhnya pada integritas serta keberanian aparat penegak hukum di lapangan," paparnya.

Di akhir pernyataannya, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR agar substansi utamanya tidak dikerdilkan, demi terwujudnya pemberantasan korupsi yang nyata di Indonesia.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset, Dekan FH UMM: Jangan Cuma Penjarakan Koruptor!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now