Nur Atheefa dari UKM Malaysia peserta 7th INCLAR 2026 di UMM
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Isu keadilan ekologi (ecological justice) dan dampak perubahan iklim global terus mendapat perhatian lintas negara. Dalam 7th International Conference on Law Reform (INCLAR) 2026 yang digelar di Rayz Hotel UMM, Rabu (22/7/2026) isu tersebut terus mengemuka.
Konferensi internasional yang diinisiasi Fakultas Hukum UMM tersebut mengangkat tema "Reordering Law for Ecological Justice and Sustainable Development in the Age of Global Environmental Crisis."
Dibuka oleh Rektor UMM, Prof. Dr. Nazaruddin Malik, S.E., M.Si., salah satu peserta Dr. Nur Atheefa Sufeena M Suaree, delegasi dari Fakulti Undang-undang Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), menegaskan pentingnya perlindungan sosial bagi masyarakat yang terdampak arus pembangunan.
Fakulti Undang-Undang UKM saat ini menduduki peringkat pertama sebagai fakultas hukum terkemuka di Malaysia. Dr. Nur Atheefa turut didampingi oleh Timbalan Dekan Penyelidikan dan Inovasi, Profesor Madya Dr. Muhamad Helmi Md Said, Ketua Pusat Malaysian and Comparative Law Centre, Profesor Madya Dr Rizal Abd Rahman dan dosen fakultas, Dr Wan Farahiyah Izni Wan Ab Rahman.
Kehadiran akademisi Malaysia ini membawa misi membedah perbandingan regulasi lingkungan hidup, dengan mengambil studi kasus dari tiga negara: Malaysia, Indonesia, dan Norwegia.
Dalam wawancara Dr. Nur Atheefa menyoroti instrumen penilaian kelayakan lingkungan, yang di Indonesia dikenal dengan istilah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sementara di kawasan global dan Malaysia disebut "Environmental Impact Assessment" (EIA).
Namun, ia memberikan penekanan pada satu aspek krusial yang kerap terabaikan, yakni "Social Impact Assessment" (SIA) atau Penilaian Dampak Sosial.
"Di Indonesia, komponen sosial ini digabungkan ke dalam AMDAL. Sedangkan di Malaysia, kita mengasingkan penilaian ini. Terdapat instrumen khusus bernama SIA yang berdiri beriringan dengan EIA," ungkap Dr. Nur Atheefa pada media.
Lebih lanjut, Dr. Nur Atheefa memaparkan bahwa keadilan ekologi sangat erat kaitannya dengan supremasi hukum. Tanpa perundangan yang kuat dan spesifik, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat di tengah kemajuan pembangunan akan sangat sulit ditegakkan.
Menurutnya, kerap terjadi sebuah proyek pembangunan telah mengantongi kelayakan lingkungan secara administratif, namun nasib masyarakat lokal di sekitarnya justru termarjinalkan.
"Pembangunan diluluskan dan aspek alam sekitar dinilai melalui EIA, tetapi siapa yang mau melihat nasib masyarakat? Sering kali pembangunan berjalan, tapi rumah penduduk diambil, mata pencaharian hilang, budaya terpaksa berubah karena pemindahan tempat, hingga tingginya biaya hidup yang akhirnya ditanggung penduduk setempat," tegasnya.
Melalui instrumen SIA yang kuat, kerugian material maupun imaterial yang berpotensi dialami masyarakat dapat ditimbang secara mendalam sejak fase perencanaan. Pendekatan komparatif dengan Norwegia, negara yang dikenal sistematis dalam menangani tata kelola lingkungan dan sosial, diharapkan mampu memberikan masukan regulasi yang aplikatif guna menyempurnakan perundangan di Indonesia maupun Malaysia.
Menutup pemaparannya, Dr. Nur Atheefa mengingatkan bahwa krisis global yang saat ini terjadi memicu lonjakan biaya di berbagai sektor. Oleh karena itu, aspek sosial wajib dikedepankan demi mewujudkan ekosistem peradaban yang seimbang di mana pelestarian alam, pembangunan ekonomi, dan jaminan perlindungan sosial masyarakat dapat berjalan selaras. Ans



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?