PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM
Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kota Pasuruan sukses menggelar kegiatan Halaqoh Fikih perdana pasca pelantikan pengurus baru periode 2025-2030. Kegiatan ini berlangsung pada Ahad malam Senin (3/5/2026) di kediaman Ketua LBMNU Paskot, Ust. Mufid Kholilullah, yang berlokasi di Kelurahan Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
Acara dimulai pukul 20.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 22.30 WIB, dihadiri oleh sembilan peserta yang terdiri dari enam pengurus LBMNU, Korbid Keagamaan PCNU Ust. Ahmad Muhaimin, Mustasyar PCNU Kyai Adha Wahab, serta Sekretaris MWCNU Bugul Kidul Sdr. Miftachul Amin.
Dalam halaqoh tersebut, para peserta mengkaji kitab Fathul Qorib dengan fokus pada bab awal, yakni bab thaharah yang membahas tentang macam-macam air yang dapat digunakan untuk bersuci. Kegiatan diawali dengan pembacaan beberapa paragraf teks kitab oleh Bendahara LBMNU, Ust. Abdul Jalal, yang kemudian dilanjutkan dengan penerjemahan teks.
Diskusi berlangsung dinamis melalui sesi tanya jawab dan pendalaman materi. Para peserta saling bertukar pandangan terkait pemahaman teks serta merujuk pada berbagai kitab syarah, terutama Hasyiyah al-Bajuri, yang banyak dibawa oleh peserta untuk memperkaya penjelasan terhadap isi Fathul Qorib.
Beberapa poin penting yang berhasil dibahas dalam halaqoh ini antara lain tata cara berwudhu menggunakan air embun yang terbatas di rerumputan, perbedaan antara membasuh (ghuslu), mengusap (mashu), menciprat (rosysyu), dan menggosok (dalku) dalam wudhu, serta kesunnahan berwudhu menggunakan satu mud. Peserta juga membahas konversi ukuran satu mud ke dalam satuan mililiter serta perbandingannya dengan jumlah gelas air minum dalam kemasan (AMDK).
Usai pembahasan bab thaharah, Ketua LBMNU Ust. Mufid Kholilullah, menyampaikan bahwa LBMNU mendapatkan mandat dari PCNU Kota Pasuruan untuk menyusun materi buku dan presentasi terkait fikih qurban dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha yang diperkirakan kurang dari tiga pekan lagi.
Sebagai tindak lanjut, LBMNU akan bekerja sama dengan Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) Kota Pasuruan untuk menggelar seminar fikih qurban yang menyasar para takmir masjid dan panitia qurban se-Kota Pasuruan. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang benar terkait teknis pelaksanaan qurban sesuai hukum fikih, mengingat masih ditemukannya praktik di masyarakat yang belum sepenuhnya tepat secara fikih.
Dalam forum halaqoh tersebut, peserta juga merumuskan sejumlah persoalan fikih qurban yang akan menjadi bahan kajian pada pertemuan selanjutnya. Di antaranya adalah syarat perwakilan (wakalah) dari mudhohhi (orang yang berkurban) kepada panitia, batas kewenangan panitia qurban, syarat sah penyembelihan, hukum menjual bagian hewan qurban seperti kulit dan daging, perbedaan distribusi antara qurban nadzar dan sunnah, teknis penyaluran daging qurban, hukum penyembelihan di area masjid, keharusan adanya satir saat penyembelihan, serta kebolehan panitia mengonsumsi daging qurban.
Poin-poin tersebut akan menjadi tugas lanjutan bagi pengurus LBMNU untuk ditelusuri referensi kitab klasiknya sebelum dibahas secara mendalam pada halaqoh berikutnya.
Kegiatan halaqoh ditutup pada pukul 22.30 WIB dengan harapan menjadi langkah awal yang produktif dalam menghidupkan tradisi halaqah dan bahtsul masail serta memberikan kontribusi nyata dalam edukasi fikih kepada masyarakat, khususnya menjelang pelaksanaan ibadah qurban.
(Reporter: Sultan Aladin, anggota LBMNU Kota Pasuruan)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?