![]() |
| Kejari Kabupaten Magetan menangkap 6 tersangka dugaan penyalahgunaan dana pokir./dok. Istimewa |
MAGETAN | JATIMSATUNEWS.COM -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan resmi menetapkan enam tersangka kasus dugaan dana pokok pikiran (Pokir) termasuk Ketua DPRD Magetan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Magetan, Babrul Imam, menegaskan bahwa penetapan status tersangka tersebut telah melalui proses penyidikan dan ditemukan alat bukti.
Dalam pengusutan perkara ini, tim penyidik Kejaksaan telah mengamankan 12 unit barang bukti elektronik serta sejumlah dokumen penting terkait aliran dana hibah. Seluruh proses penyitaan tersebut juga telah mengantongi penetapan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta.
Modus operandi yang digunakan dalam skandal ini. Dana hibah yang seharusnya disalurkan untuk masyarakat berdasarkan pokir anggota dewan, justru disimpangkan.
"Faktanya, banyak proposal tidak dibuat secara mandiri oleh penerima hibah. Ada indikasi dikondisikan oleh pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan oknum anggota DPRD," tutur Imam, Kamis (23/4).
Lebih lanjut, keenam tersangka kini telah resmi ditahan. Sekitar pukul 18.30 WIB, para tersangka terlihat digiring oleh petugas menuju mobil tahanan untuk kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pengelola anggaran publik agar tidak menyalahgunakan wewenang.
Pihak Kejaksaan pun memastikan bahwa pengusutan perkara ini tidak akan berhenti di enam nama tersebut. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dan membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus mega-korupsi ini. (Dny)
***
Editor: YAN



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?