
Doddy tengah memberikan keterangan pers kepada wartawan.
SEMARANG | JATIMSATUNEWS.COM: Dakwaan terhadap mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta Babay Farid Wazdi (BFW) kabur dan tidak tepat. Hal itu dikatakan kuasan hukum BFW, Dodi S Abdulkadir. Menurutnya, dalam dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut BFW bersepakat dengan direksi atau tim teknis PT Sritex. Namun tidak disebutkan BFW pernah bertemu atau kenal dengan direksi atau tim teknis Sritex.
“Dalam uraian dakwaan tidak ada uraian perbuatan Pak Babay yang melakukan kesepakatan. Kedekatan dengan Iwan (dari Sritex) tidak ada uraiannya sama sekali bahkan Iwan mengatakan tidak kenal Pak Babay,” ujar Doddy bersama tim pengacara dari LHB AP Muhammadiyah usai sidang lanjutan perkara kredit macet PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (6/1/2026).
Kompetensi relatif khususnya untuk Babay bukan di Semarang, karena proses persetujuan kredit yang dilakukan di Jakarta secara zoom, dan BFW tidak pernah ke Semarang untuk bertemu direksi atau tim dari Sritex.
Selain tidak pernah ketemu, dalam uraian dakwaan juga menerangkan kronologis dari penyusunan invoice fiktif dan pencairan kredit. Nama BFW tidak pernah disebutkan dalam uraian jaksa dari kronologis baik pada penyusunan invoice fiktif sampai pada penarikan/pencairan kredit. Hal ini justru diuraikan dilakukan oleh bagian admin kredit, yang mana bagian itu disebut lalai untuk melakukan pemeriksaan atas invoice fiktif, padahal itu merupakan salah satu syarat dari 8 syarat pencairan kredit yg telah diputuskan oleh komite kredit A2.
Uraian jaksa selain menceritakan kelalaian verifikasi invoice oleh admin kredit juga menceritakan kronologis kredit tersebut digunakan oleh PT Sritex atas arahan ISL untuk membayar MTN bank lain. Kemudian Sritex melakukan rekayasa PKPU sehingga kreditnya menjadi macet. Seluruh perbuatan dalam kronologis tersebut terkait dengan orang lain, bukan BFW.
Dalam kerugian negara tidak ada peran BFW karena pada titik keputusan kredit belum ada asset Bank DKI yang berkurang -menurut pengertian keuangan negara-, dalam laporan keuangan ini termasuk undisbursed loan.
“Sedangkan pada saat penarikan atau pencairan kredit maka sudah ada pengurangan aset bank (disbursed loan). Sehingga ketika Pak Babay dalam komite A2 memberikan 8 syarat untuk penarikan kredit dan pejabat/pegawai yang berwenang untuk melakukan penarikan lalai dalam melakukan tugasnya maka di titik itulah terjadi pengurangan aset bank yang selanjutnya terjadi kerugian negara,” urainya.
Dalam dakwaan JPU turut diuraiakan, pada bulan November, Dirut Bank DKI berinisial ZM, menerima uang sebesar 50.000 USD dari AMS atas perintah ISL. Uang tersebut kemudian digunakan oleh ZM untuk kepentingan pribadinya.
Menurut Doddy, dakwaan tidak lengkap karena JPU tidak mencantumkan ketentuan intern bank yaitu pedoman perusahaan (PP) terkait kredit menengah yakni bab III halaman 43 yang mengatur mengenai diskresi atas hal-hal dalam persetujuan kredit yang belum diatur, karenanya dapat dipertimbangkan secara selektif yang harus disampaikan dalam memorandum analisa kredit (MAK) untuk dimintakan persetujuan pada rapat komite kredit.
Hal urgen ini tidak dimunculkan dalam dakwaan. Sementara satu-satunya peran BFW adalah dalam pemberian persetujuan kredit di komite A2 yang salah satu dasar hukumnya PP bab III halaman 43 sehingga kuasa hukum BFW menilai dakwaan tidak lengkap.
“Dakwaannya sudah hati-hati dan memang tidak ada nama Pak Babay disebutkan kecuali pada saat keputusan komite kredit A2 sehingga penetapan beliau sebagai terdakwa tidak didukung oleh uraian yang cukup didalam dakwaan yg telah diberikan ke kami. Mengingat tindak kejahatannya ada pada invoice palsu, pemberian suap, yang mana hal itu ditujukan kepada orang lain,” terang Doddy. Ans


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?