Kementrian Lingkungan Hidup Dukung Pengurangan Sampah di Kota Malang
MALANG | JATIM SATU NEWS.COM: Kota Malang merupakan Kota Terbesar kedua di Jawa Timur setelah Kota Surabaya. Memiliki luas 111,08 km² dengan jumlah penduduk 889,359 jiwa. Tak ayal sampah yang dihasilkan cukup tinggi.
Disampaikan, Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang menyebut total timbulan sampah di Kota Malang setiap harinya sekitar 723 ton per hari.
Sedangkan, yang 514 ton masuk ke TPA Supiturang dan 200 ton terpilah di TPS 3R, Rumah Pilah Kompos, Bank Sampah Unit dan Induk, TPS Terpadu, Kampung Proklim dan Sekolah Adiwiyata.
Dalam pengurangan sampah tersebut, dirinya mengakui bahwa peran masyarakat sangat penting dan menjadi tanggung jawab pribadi dan masyarakat. "Untuk itu, diperlukan kekompakan dan kebersamaan di lingkungan bermasyarakat mulai tingkat RT dalam pengelolaan sampah ini," tutur Raymond saat ditemui di NK Kafe dalam gelaran Sosialisasi Pengurangan Sampah dan Pembinaan Kelompok Masyarakat. Sabtu (25/10/2025).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya berkolaborasi dengan anggota Komisi XII DPR Republik Indonesia Bidang Sumber Daya Mineral, Lingkungan Hidup, dan Investasi Moreno Soeprapto.
Dalam kesempatan itu, Raymond menyampaikan jika dalam neraca pengelolaan sampah di Kota Malang sudah terkelola 99 persen dan yang tidak terkelola sebanyak 1 persen atau 6,83 ton yang disinyalir sampah tersebut dibuang ke sungai, pekarangan bahkan dibakar. "Untuk itu, ke depannya Pemerintah akan mendorong penerapan fasilitas pemilahan di setiap rumah agar dapat lebih terstruktur," tutur Raymond.
Sebagai bentuk apresiasi dan dukungan, pemerintah pusat melalui anggota DPR Republik Indonesia, Moreno Soeprapto memberikan sarana pengelolaan sampah kepada Pemerintah Kota Malang. Bentuk bantuan yang diberikan terdiri dari 8 unit motor sampah, 18 unit tempat sampah, ,18 unit tong komposter, 45 unit biopori, 4 unit bor tanah serta , 60 buah keranjang Takakura.
"Ini adalah bentuk kolaborasi dalam menyikapi permasalahan lingkungan yang disebabkan oleh sampah," ujar Moreno saat menyerahkan bantuan.
Di tempat yang sama Walikota Malang, Wahyu Hidayat mengungkapkan terimakasih atas dukungan yang diberikan. "Tambahan fasilitas tersebut akan menambah dan memperkuat gerakan pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang telah dilakukan Pemerintah Kota Malang," jelas Wahyu.
Diungkapkan, bahwa peran serta masyarakat dan sektor internal memiliki kontribusi yang besar terhadap kegiatan daur ulang sampah. "Kami terus mendorong penguatan strategi meliputi pendirian TPS terpadu di tiap kelurahan, pembentukan Bank Sampah di tingkat RW dan optimalisasi 3R di masyarakat. Selain itu, juga memperkuat fasilitas pengolahan serta menyiapkan modernisasi sistem pengolahan sampah melalui PSEL (Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik) dan LSDP (Local Service Delivery Improvement Program) agar sampah dapat diolah menjadi energi terbarukan," urai Wahyu.
Lalu, Sutrisno perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup memaparkan bahwa pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terdiri atas pengurangan dan penanganan sampah.
"Pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan pemanfaatan kembali sampah. Sedangkan, penanganan sampah meliputi pemilihan, pengumpulan, pengolahan dan pemrosesan akhirnya," terangnya.
Dalam paparannya, pengelolaan sampah berawal dari rumah tangga. "Langkah ini menjadi pondasi dalam penerapan ekonomi sirkular yang mampu mengubah sampah menjadi ekonomi," jelasnya.
Disebutkannya, kondisi pengelolaan sampah masih kurang efektif dikarenakan beberapa hal. Diantaranya manajemen pengelolaan sampah masih belum berjalan dengan baik, sarana dan prasarana pengelolaan sampah masih belum memadai, kesadaran dan penegakan hukum yang masih rendah, potensi pencemaran lingkungan, keterbatasan Sumber Daya Manusia dan anggaran serta adanya TPA yang masih menerapkan sistem open dumping.
Maka, pihak Kementerian Lingkungan Hidup mengajak masyarakat untuk melakukan prinsip pengelolaan sampah meliputi pencegahan dan pembatasan timbulnya sampah, pemanfaatan kembali sampah dan pendauran sampah dengan memilah sampah dan mengelompokkan sesuai jenis serta menjual sampah yang bernilai kepada Bank Sampah.
"Apabila, hal ini dilakukan maka, prinsip ekonomi sirkular akan terwujud dan pengelolaan sampah berkelanjutan akan terlaksana," tutup Sutrisno. (Ans)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?