Koran Jawa Pos yang Memuat berita Hakim PN Surabaya Batalkan Merek Bantal Harvestluxury
PASURUAN| JATIMSATUNEWS.COM: Kabar membahagiakan bagi pasangan pemilik merek bantal Harvest Deby Afandi dan Daris Nur Fadillah, pengusaha bantal Bujeng-Beji Pasuruan. Gugatannya untuk membatalkan merek Harvestluxury yang membuat pasangan tersebut harus berurusan dengan pidana Pengadilan Negeri Kota Pasuruan dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Alhamdulillah baca berita Jawa Pos hari ini membuat saya lega, Harvest sah milik saya. Saya tidak bersalah. Saya harap pemilik Harvestluxury sadar bahwa dia melaporkan orang yang salah, kalau bisa kita hentikan kasus ini. Kita kerja saja," ujar Deby Afandi yang dalam putusan pengadilan negeri Pasuruan dinyatakan kalah dan harus membayar denda 50 juta namun pihak lawan mengajukan banding.
Pengacara Sahlan dari Sahlan Lawyer and Partners menyambut bahagia kabar tersebut. Meski begitu pihaknya tetap akan memperjuangkan Harvest menang di pengadilan pidana.
"Alhamdulillah menang ya, tapi ini belum selesai. Putusan pengadilan membuktikan Harvest lah yang boleh digunakan. Artinya Pak Deby tidak boleh dituntut pidana. Ini yang akan kita perjuangkan. Terbukti benar kok masih disalahkan, kan aneh," ucap Sahlan melalui wawancara WhatsApp dibenarkan oleh timnya yang selalu mengawal kasus ini Zulfi Syatria.
"Harusnya keputusan pengadilan Surabaya ini menjadi dasar hakim memenangkan pak Deby," ucap Zulfi, 12/5/2025.
Dalam hal ini Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan oleh Deby Afandi terhadap Fajar Yuristanto terkait sengketa merek dagang dalam perkara nomor 10/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby. Putusan tersebut dibacakan pada hari Rabu, 7 Mei 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tergugat, Fajar Yuristanto, telah melakukan pendaftaran merek "HARVESTLUXURY" dengan itikad tidak baik. Bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat dinilai sah dan mengikat oleh pengadilan.
Pengadilan juga memutuskan bahwa cara-cara penggunaan dan pemasaran merek "HARVESTLUXURY" oleh tergugat tidak dibenarkan, dan menyatakan bahwa pendaftaran merek "HARVEST LUXURY" pada kelas 20 harus dibatalkan.
Lebih lanjut, hakim menyatakan bahwa merek bantal yang sah dan dilindungi secara hukum adalah merek "HARVEST" milik penggugat yakni Deby Afandi yang telah mendapatkan peralihan merek langsung dari Andrie Wongso. Oleh karena itu, pengadilan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp461.000,00.
Meski demikian, pengadilan menolak sebagian gugatan penggugat yang tidak disebutkan secara rinci dalam amar putusan, serta menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh tergugat.
Putusan ini menjadi penegasan terhadap pentingnya itikad baik dalam proses pendaftaran merek dagang, serta perlindungan hukum terhadap merek yang telah terlebih dahulu terdaftar dan digunakan secara sah. Ans
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?