Banner Iklan

Sidang Lanjutan TPPO di Malang, JPU Enggang Komentar Permintaan Esepsi PH Terdakwa

Admin JSN
15 Mei 2025 | 00.27 WIB Last Updated 2025-05-14T17:27:51Z

 

Sidang lanjutan kasus TPPO di Malang, JPU menolak komentar terkait eksepsi terdakwa, menegaskan dakwaan telah sesuai hukum.

KOTA MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua terdakwa dari PT Nusa Sinar Perkasa (NSP) Cabang Malang, menjadi perhatian publik.

Terlebih, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, dengan agenda pembacaan jawaban eksepsi dari terdakwa, tidak sesuai dengan esepsi yang di sampaikan.

Sebagai informasi, kedua terdakwa tersebut yakni Hermin (45) asal Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang yang memiliki peran sebagai penanggung jawab tempat penampungan PT NSP Cabang Malang, dan Dian alias Ade (37) asal Kecamatan Sukun Kota Malang dan memiliki jabatan sebagai kepala cabang PT NSP Cabang Malang

Kuasa hukum ke-dua terdakwa, , M. Zainul Arifin, S.H., M.H saat ditemui awak media usai sidang pada Rabu (14/5/2025) mengatakan, dalam persidangan dengan pembacaan jawaban Esepsi. Namun, jawaban tersebut tidak menguraikan atau menjawab dari esepsi yang telah diajukan.

"Sidang hari ini (Rabu 14/5/2025) itu agendanya kan pembacaan jawaban eksepsi kita minggu yang lalu, tapi kalau dilihat dari uraian, tidak menjelaskan sama sekali. Jadi mereka hanya menjawab dengan syarat formil. Yang itu syarat formilnya terkait dengan tanggal, tanda tangan, yang memang disebutkan dalam pasal 143 KUHP," ucapnya.

Zainul menjelaskan, dalam pembacaan jawaban itu tidak menjelaskan Tempus delictinya, atau peristiwa kejadiannya, karena dalam dakwaannya, JPU menyampaikan peristiwa pada Desember tahun 2023, akan tetapi di ujung dakwaan JPU menyampaikan bahwa peristiwanya terjadi di tanggal 5 November hingga 18 November 2023.

"Nah tentang rentang waktu ini kan tidak konsekuen, maka dalam hal itu tidak komitmen dalam dakwaan jaksa, untuk itu kita minta jaksa untuk menjawab itu, karena itu sangat fatal, karena dalam peristiwa pidana tidak bisa menjelaskan peristiwanya, maka sulit untuk menentukan di mana peristiwa itu terjadi," jelasnya. 

"Itu satu poin yang tidak dijawab. Bahkan ada poin lainnya yang tidak dijawab ketika kami menanyakan, terkait dengan proses penyidikan," tambahnya.

Dengan begitu, lanjut Zainul, diketahui bahwa diduga ada jurisprudensi yang mana dakwaan JPU tersebut bisa dianggap ilegal. "Dalam perkara ini diduga ada jurisprudensi, karena ketika produk penyidik itu dianggap ilegal, kemudian diaminkan oleh jaksa, dan dibuatlah dakwaan, maka dakwaan itu juga dianggap ilegal," tegasnya.

Sebab, Zainul menegaskan, jika sesuatu yang ilegal, kemudian didakwakan untuk menuduh orang bersalah, itu yang dinilai kurang tepat, dan harus ada penjelasan sebelum masuk ke pokok perkara.

"Sebenarnya itu ada yang tidak masuk dalam pokok perkara dan di limpahkan, harus dijawab dulu persoalan poin dan poin itu, jadi ini itu peristiwa pidana, atau peristiwa administratif. Jadi, patut diduga ini penegakan hukum yang betul-betul tidak ada asas kemampuan buat masyarakat," ulasannya.

Lebih lanjut, Zainul menambahkan, dalam perkara ini dirinya berharap majelis hakim menerima asepsi tersebut, dan menghentikan perkara ini di persidangan selanjutnya.

"Kami sangat percaya diri untuk saat ini, hakim tidak langsung memutus selah pada saat sidang hari ini, yang mulia (Majelis Hakim) meminta waktu satu minggu untuk mempertimbangkannya. masih ada harapan bagi terdakwa untuk berharap teman-teman majlis hakim untuk mengabulkan permintaan kita sehingga putusan selahnya dianggap eksepsi kita diterima," tandasnya.

Sementara, JPU Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Malang, Heriyanto, menegaskan bahwa dakwaan yang dilayangkan sudah sesuai aturan hukum, dan pihaknya juga menolak menanggapi hal-hal yang di luar materi eksepsi karena sudah masuk ranah pembuktian.

“Jadi pada intinya, surat dakwaan kami telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 KUHAP. Dan yang kami jawab, hanya terkait dengan apa yang masuk dalam pokok materi eksepsi,” katanya.

Heriyanto menyebut tidak akan mengambil langkah khusus terhadap eksepsi tersebut, dan tinggal menunggu sidang lanjutan.

“Tidak ada langkah yang diambil, kami tinggal menunggu sidang berikutnya pada minggu depan dengan agenda putusan sela,” tukasnya.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Lanjutan TPPO di Malang, JPU Enggang Komentar Permintaan Esepsi PH Terdakwa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now