![]() |
| Wakil Ketua Komisi II (Bahtra Banong) |
JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong memastikan pemerintah bersama DPR tidak memiliki rencana merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun sejumlah pemerintah daerah tengah menghadapi tekanan fiskal yang berdampak pada pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN).
Bahtra menegaskan DPR dan pemerintah telah berkomitmen mempertahankan seluruh PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Ia juga membantah isu yang menyebut gaji ASN akan dipotong untuk membiayai pengangkatan PPPK.
“Sama sekali enggak ada. Apalagi ada isu yang mengatakan gaji ASN kita dipotong untuk misalnya membiayai PPPK, itu tidak ada sama sekali,” kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Ia mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang menyebut pemerintah akan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK. Menurutnya, keputusan yang telah disepakati bersama justru memastikan keberlanjutan status para PPPK.
“DPR bersama pemerintah sudah bersepakat bahwa tidak akan merumahkan yang namanya PPPK, apalagi misalnya ada pengurangan gaji ASN kita,” ujarnya.
Meski demikian, Bahtra mengakui masih terdapat sejumlah daerah yang mengalami keterbatasan fiskal sehingga berpengaruh terhadap kemampuan membayar gaji ASN maupun PPPK. Berdasarkan data yang dimilikinya, terdapat sekitar 39 pemerintah daerah yang menghadapi kondisi tersebut.
Untuk mengatasi persoalan itu, Komisi II DPR meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendampingi pemerintah daerah dalam melakukan efisiensi anggaran. Menurut Bahtra, masih banyak organisasi perangkat daerah (OPD) yang dapat mengoptimalkan belanja agar lebih efektif dan mengutamakan kebutuhan prioritas.
Ia mencontohkan Pemerintah Kabupaten Lahat yang berhasil melakukan efisiensi anggaran hingga sekitar Rp420 miliar setelah melakukan penataan belanja daerah.
Selain itu, DPR bersama pemerintah juga tengah mengkaji pemberian relaksasi bagi daerah yang memiliki beban belanja pegawai cukup tinggi. Langkah tersebut dipertimbangkan karena masih ada sejumlah daerah dengan porsi belanja pegawai dalam APBD yang mencapai sekitar 60 persen, jauh di atas target pemerintah pusat yang berada di kisaran 30 persen.
Sementara itu, pemerintah pusat juga masih menghitung kebutuhan tambahan dana transfer ke daerah (TKD) untuk membantu pembayaran belanja pegawai. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan keputusan mengenai tambahan anggaran tersebut masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto setelah proses penghitungan kebutuhan anggaran selesai dilakukan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?