Langsung ke konten
Rabu, 12 Agustus 2026
Headline 3 Pilihan Target John Herdman Bersama Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
Jakarta

Ketua BPKN RI, Prof. Dr. H. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si., tanggapi Promosi Miras Gunakan Hafalan Al-Qur’an, Kecam Pelaku Usaha Minta Lebih Beretika

 

Ketua BPKN RI, Prof. Dr. H. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si., tanggapi Promosi Miras Gunakan Hafalan Al-Qur’an, Kecam Pelaku Usaha Minta Lebih Beretika

JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Promosi minuman beralkohol dengan konsep tantangan minum gratis menggunakan hafalan Al-Qur’an mendapatkan kecaman berbagai pihak. Diantaranya Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Ketua BPKN RI, Prof. Dr. H. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si., menilai promosi semacam itu tidak semestinya hanya dilihat. Meskipun dianggap sebagai strategi pemasaran kreatif untuk menarik perhatian publik.

Menurutnya, pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kegiatan promosi tetap memperhatikan aspek etika. Juga kepatutan, perlindungan konsumen, serta nilai agama dan norma sosial yang hidup di tengah masyarakat.

“Kalau benar promosi minuman beralkohol tersebut menggunakan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari tantangan untuk mendapatkan minuman gratis, tentu ini sangat tidak patut. Nilai-nilai agama, khususnya Al-Qur’an, jangan dijadikan gimmick pemasaran untuk mendorong konsumsi produk yang justru memiliki persoalan tersendiri di masyarakat,” ujar Mufti.

Mufti menegaskan, pelaku usaha memang memiliki hak untuk melakukan kegiatan pemasaran. Namun, kebebasan tersebut bukan berarti tidak memiliki batas.

“Pelaku usaha harus memahami bahwa promosi bukan sekadar bagaimana produk menjadi viral. Ada tanggung jawab sosial dan etika yang harus dijaga. Ketika sebuah promosi menyentuh simbol agama, apalagi kitab suci, maka sensitivitasnya menjadi jauh lebih tinggi,” katanya.

Menurut Mufti, penggunaan hafalan Al-Qur’an dalam promosi minuman beralkohol berpotensi menimbulkan persoalan etis karena menempatkan simbol keagamaan dalam konteks yang dinilai tidak sesuai dengan nilai yang melekat pada kitab suci.

“Al-Qur’an mempunyai kedudukan yang sangat mulia bagi umat Islam. Karena itu, jangan sampai ayat atau hafalan Al-Qur’an dijadikan alat untuk mendapatkan keuntungan komersial, terlebih ketika dikaitkan dengan konsumsi minuman beralkohol,” tegasnya.

Ia meminta pelaku usaha lebih berhati-hati dalam menyusun konsep kampanye pemasaran. Terlebih, Indonesia merupakan negara dengan masyarakat yang memiliki keberagaman agama, budaya, dan norma sosial.

“Pelaku usaha harus kreatif, tetapi kreativitas harus dibarengi tanggung jawab. Jangan sampai mengejar engagement dan viralitas justru menimbulkan keresahan, menyinggung keyakinan masyarakat, atau merusak kepercayaan konsumen terhadap sebuah merek,” ujar Mufti.

Dari perspektif perlindungan konsumen, BPKN menilai setiap kegiatan promosi perlu memperhatikan ketentuan mengenai informasi, iklan, dan praktik perdagangan yang berpotensi memengaruhi keputusan konsumen.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi salah satu landasan dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen, termasuk mengatur perilaku pelaku usaha dalam menawarkan dan mempromosikan barang atau jasa.

Karena itu, Mufti meminta persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi kreativitas pemasaran atau tingkat viralitasnya.

“Jangan hanya melihat apakah ada konsumen yang bersedia mengikuti tantangan tersebut atau apakah promosi itu menghasilkan penjualan. Kita harus melihat apakah mekanisme promosinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apakah informasinya jelas, apakah tidak menyesatkan, dan apakah tidak mengeksploitasi aspek sensitif seperti agama,” jelasnya.

Mufti juga mendorong kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan promosi maupun peredaran minuman beralkohol.

“BPKN tentu menghormati kewenangan masing-masing regulator. Namun, apabila ada promosi yang diduga bermasalah, perlu ada evaluasi dan koordinasi agar masyarakat mendapatkan perlindungan yang memadai,” katanya.

Di tengah masifnya pemasaran melalui media sosial, Mufti mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh promosi yang sengaja dirancang untuk menciptakan sensasi.

“Viral belum tentu benar. Viral juga belum tentu etis. Konsumen harus tetap kritis terhadap setiap bentuk promosi, terutama promosi yang menawarkan hadiah, minuman gratis, tantangan, atau gimmick tertentu,” ujarnya.

Menurut dia, perkembangan teknologi digital membuat strategi pemasaran semakin agresif. Media sosial memungkinkan pelaku usaha menjangkau konsumen secara cepat dan luas.

Di sisi lain, sebuah konten yang dianggap sebagai strategi marketing dapat menimbulkan dampak sosial yang jauh lebih besar ketika menyebar luas di ruang digital.

“Ketika konten sudah masuk media sosial, dampaknya bisa jauh lebih luas daripada target konsumennya. Karena itu, pelaku usaha harus memiliki self-regulation dan tanggung jawab yang kuat,” kata Mufti.

Mufti menegaskan bahwa perlindungan konsumen tidak semata-mata berkaitan dengan harga, kualitas, keamanan produk, dan transaksi. Perlindungan konsumen juga harus mampu mengikuti perkembangan pola pemasaran digital dan perubahan perilaku bisnis.

“Kita ingin dunia usaha tumbuh sehat. Tetapi pertumbuhan bisnis harus berjalan bersama dengan kepatuhan hukum dan tanggung jawab sosial. Jangan sampai demi mendapatkan perhatian publik, simbol agama justru dijadikan alat untuk memasarkan produk,” ujarnya.

Ia menilai polemik tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar lebih berhati-hati dalam merancang kampanye pemasaran.

“Kalau ingin membuat promosi yang kreatif, silakan. Tetapi jangan menggunakan agama sebagai bahan permainan pemasaran. Jangan mempertukarkan kesucian nilai agama dengan sebotol minuman atau insentif komersial,” tegas Mufti.

BPKN, lanjutnya, akan terus mendorong terciptanya ekosistem perdagangan yang sehat, berkeadilan, dan memberikan kepastian perlindungan bagi konsumen.

“Pada akhirnya, konsumen bukan hanya objek pasar. Konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan. Pelaku usaha juga harus menyadari bahwa reputasi bisnis dibangun bukan hanya dari seberapa viral sebuah promosi, tetapi juga dari seberapa besar mereka menghormati konsumen dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat,” ucapnya. Ans