Banner Iklan

Lulus Menyandang Gelar Doktor di UIN Maliki Malang, Erik Sabti Rahmawati Hasilkan Gagasan Baru dalam Upaya Mewujudkan Keluarga Maslahah

M. Kholilur Rohman
27 Juni 2026 | 10.07 WIB Last Updated 2026-06-27T03:07:59Z

 

Foto: Dr. Hj. Erik Sabti Rahmawati  

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - UIN Maliki Malang kembali menjadi tempat lahirnya para doktor berkualitas sesuai bidang keilmuan masing-masing, salah satunya ialah Erik Sabti Rahmawati di bidang Hukum Keluarga Islam. Diraihnya gelar doktor tersebut dinyatakan sah setelah dilaksanakannya sidang terbuka pada Jum'at (26) kemarin di pasca sarjana UIN Malang.

Dengan judul disertasi "Reformulasi Ketentuan Nafkah Keluarga dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan untuk mewujudkan ketahanan keluarga perspektif maqasid Al-Usrah dan keadilan", Erik Sabti Rahmawati memotret bagaimana ketentuan pemenuhan nafkah dalam Undang undang Ri No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 34 belum mengakomodir model pemenuhan nafkah yang dipraktikkan keluarga modern saat ini. 

Selain itu, Ibu Erik menjelaskan bahwa masih ada kesenjangan antara ketentuan pemenuhan nafkah dalam Undang undang Perkawinan Tahun 1974 dengan konteks kekinian, khususnya keluarga milenial.

Dengan menggunakan empat kerangka teori yang terdiri dari ketahanan keluarga, Maqasid al Usrah Jamluddin al Atiyyah, teori keadilan John Rawls, dan teori Reformulasi Hukum, Ibu Erik berhasil menjawab tiga problem sosial yang diantaranya ialah sebagai berikut:

  1. Istri berkarir dan menanggung nafkah keluarga, suami tidak mau berganti peran namun tetap menuntut istri untuk melaksanakan kewajiban mengurus rumah tangga sehingga istri menanggung beban ganda (suami menjadikan ketentuan undang undang dan agama sebagal pijakan).
  2. Istri berkarir, suami bersedia berganti peran menjadi Bapak Rumah Tangga, tetapi istri tetap menuntut kewajiban suami untuk memberi nafkah penuh, suami menanggung beban ganda (istri menjadikan ketentuan undang undang dan agama sebagai pijakan).
  3. Suami istri bekerja, suami tidak mau membantu pekerjaan domestik dan atau istri tidak mau pengasuhan membantu nafkah finansial keluarga.

Pada akhirnya, setelah melalui proses penelitian yang panjang, hasil disertasi lulusan Pondok Pesantren Nurul Jadid itu berhasil menghasilkan lima model praktik pemenuhan nafkah keluarga pasangan milenial. Adapun penjelasannya ialah sebagai berikut:

  • Model tradisional: Pola pemenuhan nafkah tunggal dari suami, istri bertanggung jawab penuh untuk urusan rumah tangga dan pengasuhan, relasi kuasa cenderung patriarkal.
  • Model tradisional egaliter: Sumber nafkah finansial tunggal dari suami, tetapi pengelolaan keuangan transparan, keputusan diambil melalui musyawarah, dan kerja domestik.
  • Model relasional komplementer: Sumber nafkah finansial dari suami dan istri. Namun, penghasilan istri bersifat tambahan dan pelengkap, motif utama istri bekerja adalah aktualisasi diri. Beban domestik dikerjakan bersama tapi masih dominan istri. Dalam hal ini, relasi kuasa masih belum sepenuhnya setara.
  • Model relasional kolaboratif: Sumber nafkah finansial dari dua sisi, karena suami dan istri sama-sama bekerja dan berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian keluarga. Motif utama istri bekerja adalah untuk aktualisasi diri dan memenuhi nafkah ekonomi keluarga. Pembagian peran domestik dan pengasuhan anak dilakukan melalui musyawarah dan kerjasama.
  • Model adaptif: Sumber pendapatan finansial tunggal dari istri sebagai pencari nafkah utama karena kondisi peluang berkarir ada pada istri. Suami berperan dalam pekerjaan domestik sebagai bapak rumah tangga dan bekerja paruh waktu.

Lebih jauh lagi, dalam mendukung terwujudnya ketahanan keluarga dan dalam perspektif maqΓ€sid al-usrah, terdapat tiga model pemenuhan nafkah yang memenuhi kriteria ideal dan sangat ideal, yaitu, model tradisional egaliter, model relasional komplementer, model relasional-kolaboratif, Ketiga model tersebut belum semuanya diakomodir oleh Undang undang Perkawinan No.1 Tahun 1974, oleh karena itu diperlukan reformulasi UU Perkawinan.

Sementara itu, dalam perspektif John Rawls, Undang undang Perkawinan tahun 1974 belum mengakomodir prinsip keadilan, kesetaraan dan keberuntungan untuk semua pihak, bahkan rentan pada aspek ekonomi dan psikologis. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mengajukan reformulasi Undang undang Perkawinan yang mengutamakan prinsip keadilan, kesetaraan dan kemitraan.

Reformulasi harus memenuhi asas kemitraan dan kesetaraan, yaitu menempatkan suami istri dalam posisi sebagai mitra dalam memenuhi hak dan kewajiban secara adil dan memberi peluang istri untuk berkarir, tetapi kewajiban utama pemenuhan nafkah tetap pada suami karena istri juga mempunyai kewajiban utama untuk menjalankan peran reproduksi, yaitu mulai menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lulus Menyandang Gelar Doktor di UIN Maliki Malang, Erik Sabti Rahmawati Hasilkan Gagasan Baru dalam Upaya Mewujudkan Keluarga Maslahah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now