Sering Jadi Guyonan Lebaran, Bolehkah Menikah dengan Sepupu? Pakar UMM Beri Penjelasan Lengkap
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Momen Idul Fitri selalu menghadirkan suasana hangat penuh kebersamaan. Selain saling bermaafan, tradisi berkumpul bersama keluarga besar juga sering diwarnai candaan ringan, seperti pertanyaan “kapan nikah?” hingga gurauan menikahi sepupu sendiri. Meski terdengar santai dan mengundang tawa, candaan ini ternyata memunculkan pertanyaan serius: bagaimana hukum menikah dengan sepupu dalam Islam?
Dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang, Idaul Hasanah, menjelaskan bahwa secara umum Islam tidak melarang pernikahan dengan sepupu. Ia merujuk pada ketentuan dalam Al-Qur'an, khususnya Surah An-Nisa ayat 23 yang memuat daftar perempuan yang haram dinikahi. Dalam ayat tersebut, sepupu tidak termasuk dalam kategori mahram.
“Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 23 dijelaskan orang-orang yang haram dinikahi. Di situ tidak disebutkan sepupu sebagai pihak yang dilarang. Bahkan dalam Surah Al-Ahzab ayat 50 disebutkan bahwa salah satu yang halal dinikahi adalah sepupu, seperti anak dari saudara perempuan ayah atau anak dari saudara perempuan ibu,” jelasnya kepada Tim Humas UMM pada 24 Maret 2026.
Namun demikian, Idaul menegaskan bahwa terdapat kondisi tertentu yang membuat pernikahan sepupu menjadi terlarang. Salah satunya adalah adanya hubungan sepersusuan. Jika seorang anak pernah disusui oleh bibinya, maka hubungan sepupu tersebut menjadi mahram dan haram untuk menikah.
“Misalnya seorang anak pernah disusui oleh bibinya, sehingga sepupu memiliki hubungan sepersusuan. Itu menjadi haram untuk menikah,” ujarnya.
Selain itu, larangan juga berlaku dalam konteks poligami dalam waktu yang bersamaan. Seseorang tidak diperbolehkan menikahi kakak atau adik dari sepupu yang telah menjadi istrinya secara bersamaan. Namun, jika pernikahan pertama telah berakhir karena perceraian atau wafat, maka pernikahan dengan sepupu lain tetap diperbolehkan.
Lebih lanjut, Idaul menjelaskan bahwa dalam tradisi masyarakat Arab pada masa Rasulullah, pernikahan dengan sepupu merupakan hal yang lumrah. Meski demikian, sejumlah ulama menganjurkan agar mempertimbangkan aspek lain sebelum memutuskan menikah dengan kerabat dekat.
Dalam kajian kontemporer, terdapat beberapa pertimbangan penting. Pertama, aspek sosial yang berkaitan dengan perluasan silaturahmi sebagaimana semangat dalam Surah Al-Hujurat tentang pentingnya saling mengenal antarbangsa dan suku. Menikah di luar lingkar keluarga dekat dinilai dapat memperluas hubungan sosial dan jaringan kekeluargaan π€.
Kedua, pertimbangan kesehatan. Pernikahan sepupu memiliki potensi risiko genetik tertentu, terutama jika terdapat riwayat penyakit turunan dalam keluarga. Oleh karena itu, pemeriksaan kesehatan sebelum menikah disarankan untuk meminimalkan risiko tersebut.
Ketiga, pertimbangan sosial keluarga besar. Konflik dalam rumah tangga yang melibatkan pasangan sepupu berpotensi berdampak lebih luas karena hubungan kekerabatan yang sudah dekat.
“Kalau terjadi konflik suami istri, bisa merembet menjadi konflik keluarga besar. Hubungan yang awalnya baik bisa menjadi renggang,” tambahnya.
Dengan demikian, candaan menikahi sepupu saat momen Lebaran sebenarnya tidak sepenuhnya keliru secara hukum Islam. Namun, keputusan tersebut tetap perlu dipertimbangkan secara matang dengan melihat aspek agama, kesehatan, serta dinamika sosial keluarga.
Di tengah suasana Lebaran yang penuh kehangatan, gurauan tentang jodoh memang wajar terjadi. Namun, memahami hukumnya secara tepat tentu akan membantu masyarakat mengambil keputusan yang lebih bijak dan matang. (Ans)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?