![]() |
| Daftar 8 golongan penerima zakat fitrah. Ada fakir, miskin, hingga mualaf./Instagram @bimasislam |
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Jelang Idulfitri 2026, umat Islam juga akan segera membayar zakat fitrah selain menuntaskan ibadah puasa Ramadannya.
Pembayaran zakat fitrah dilakukan untuk menyempurnakan ibadahnya, menyucikan harta yang dipunya, hingga sebagai wujud kepedulian sosial.
Pemberian zakat fitrah juga ditetapkan di dalam ajaran Islam, dan menurut firman Allah SWT terdapat delapan golongan (asnaf) umat yang berhak menerima zakat fitrah.
Berikut ini daftar delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah menurut laman resmi Bimas Islam.
Pertama, fakir. Orang yang tidak punya harta dan pekerjaan untuk kebutuhan dasar.
Kedua, miskin. Orang yang punya pekerjaan tetapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan pokok.
Ketiga, amil. Orang yang mengelola zakat resmi.
Keempat, mualaf. Orang yang baru memeluk Islam dan membutuhkan bantuan.
Kelima, Riqab. Orang yang menjadi budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri.
Keenam, Gharimin. Orang yang terlilit utang untuk kebutuhan pokok dan sulit melunasinya.
Ketujuh, fisabilillah. Orang yang berjuang di jalan Allah.
Kedelapan, ibnu sabil. Orang yang sedang dalam perjalanan jauh.
Kemudian, berikut ini niat zakat fitrah untuk diri sendiri.
Nawaitu an ukhrija zakatal-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala."
Niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga.
Nawaitu an ukhrija zakatal-fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku secara syariat, fardhu karena Allah Ta'ala."
Adapun sidang isbat 1 Syawal 1447 Hijriah sedang dilaksanakan hari ini (19/3) di Jakarta oleh Kementerian Agama RI.
Sidang isbat ini untuk menetapkan kapan hari raya Idul Fitri 1447 H tiba. Apakah pada Jumat, 20 Maret atau Sabtu, 21 Maret 2026. ***
Penulis: YAN
Baca juga: Rincian Agenda Sidang Isbat Idulfitri 2026



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?