MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Senat Akademik Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang menggelar kegiatan Hearing Akademik pada Rabu, 23 Desember 2025, bertempat meeting room fakultas syariah. Kegiatan dimulai pada pukul 11.00 WIB hingga selesai, berlangsung dengan khidmat serta penuh diskusi akademik.
Hearing Akademik ini dihadiri langsung oleh Ketua Senat UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. H. Nur Ali, M.Pd, didampingi para ketua dan sekretaris komisi. Kehadiran pimpinan senat menjadi penegasan komitmen institusi dalam menjaga dan meningkatkan mutu akademik.
Jajaran dekanat fakultas syariah hadir, Dekan fakultas syariah Prof.Hj.Dr. Umi Sumbulah,M.Ag, Wakil Dekan I Prof.Dr.Sudirman, M.A, Wakil Dekan II Prof Dr.Hj.Erfaniah Zuhriah, M.H, Wakil Dekan III, Dr. H.Miftahul Huda, SHI.,M.H.
Selain itu, hearing juga diikuti oleh pimpinan program studi, Kaprodi HTN Dr.Musleh Harry, S.H.,M.Hum, Kaprodi HES Dwi Hidayatul Firdaus, M.HI, Kaprodi IAT Ali Hamdan, M.A.,Ph.D. Sekprodi HKI Farida Syuhadak, MHI, Sekprodi ILHA Khoirul Umam, SHI ,M.HI, Sekprodi HTN Abdul Kadir, SHI., M.H dan Sekprodi IAT Miski, M.Ag
Acara hearing akademik dipandu oleh WD1, Prof.Dr.Sudirman, M.A. acara pertama sambutan dan arahan ketua senat akademik universitas Prof. Dr. H.Nur Ali, M.Pd. Dalam arahannya, ketua senat menegaskan bahwa hearing ini merupakan bagian dari tanggung jawab Senat dalam mengawal transformasi kelembagaan dan informasi. Ia menekankan, setiap program yang bersumber dari anggaran negara wajib memberikan dampak nyata dan terukur.
Kegiatan Hearing Akademik Senat Universitas UIN Malang dilakukan untuk mendengarkan dan melihat secara langsung bagaimana pelaksanaan program akademik yang ada di lingkungan fakultas, Lembaga dan unit pelaksana teknis (UPT) dan harapannya ke depan. Data dari lapangan tersebut akan dijadikan dasar untuk menyusun program senat akademik tahun 2026.
"Berdasarkan Statuta UIN Maliki Malang pada BAB IV menyatakan bahwa Sistem Pengelolaan Kampus meliputi 5 organ yaitu Rektor, Senat, Satuan pengawas Internal, dewan penyantun dan dewan pengawas. Dalam pasal 26 ayat 2 dan 3 dinyatakan bahwa kelima organ universitas tersebut menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing," ujarnya
Hubungan antar kelima organ itu dilandasi oleh semangat kolegialitas satu terhadap yang lain. Dalam Upaya menjalankan amanah undang-undang itu, tim komisi Senat Akademik yang dipimpin oleh ketua Senat Prof. Dr. H. Nur Ali. M.Pd melakukan Hearing akademik agar visi misi dan cita cita civitas akademika UIN Maliki Malang dapat dicapai dengan lancar dan baik karena di dasari atas semangat kebersamaan dan kolektif-kolegial.
"Sesuai amanah undang-undang, kita perlu melakukan transformasi tata Kelola kelembagaan. Karenanya kita harus mengikuti statuta dan regulasi yang ada agar sistem pengelolaan kampus berjalan pada koridor yang tepat dan benar,” tegas Prof. Nur Ali.
Para pimpinan fakultas syariah sangat mengapresiasi kehadiran ketua Senat UIN Malang dan jajarannya yang sudah berkenan meluangkan waktu di tengah kesibukan untuk berdialog dan mendengarkan aspirasi dari fakultas syariah dan membuka ruang komunikasi dua arah antara pimpinan fakultas syariah dengan Senat universitas sebagai salah satu organ yang ada di UIN Malang”, jelasnya.
Hearing Akademik ini menjadi forum strategis untuk menyampaikan laporan, evaluasi, serta diskusi terkait penyelenggaraan program akademik di fakultas syariah. Berbagai masukan dan pandangan konstruktif disampaikan oleh pimpinan dan ketua prodi guna memperkuat tata kelola, kualitas pembelajaran, penelitian, dan pengembangan program studi ke depan.
Dekan fakultas syariah Prof.Dr.Umi Sumbulah menyambut dengan senang hati ketua senat universitas dan rombongan di fakultas syariah dalam kegiatan hearing akademik.
Dalam kesempatan ini, Dekan syariah juga memaparkan capaian 100 hari kerja, program unggulan fakultas syariah, peningkatan kompetensi mahasiswa dan alumni. Prestasi mahasiswa tahun 2025.
Paparan tersebut mendapat respons positif dari anggota Senat Universitas. Senat mencatat kemajuan signifikan Fakultas Syariah, terutama dalam mengembangkan identitas keilmuan yang progresif dan relevansinya dengan perkembanan dan tantangan zaman. Kemampuan fakultas dalam menjaga integritas kelembagaan sambil terus berinovasi dinilai sebagai praktik baik (best practice) yang patut diapresiasi.
Setelah sambutan dilanjutkan sesi tanya jawab anggota senat dan peserta.
Wakil Dekan II Prof Dr.Erfaniah Zuhriah,MH mengatakan kami sangat mengapresiasi kehadiran ketua Senat UIN Malang dan jajarannya yang berkenan berdialog dan mendengarkan aspirasi dari fakultas syariah. Ini bukti nyata bahwa Senat universitas benar-benar peka terhadap kebutuhan ruang komunikasi dua arah antara pimpinan fakultas syariah dengan Senat universitas”, jelasnya.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?