Banner Iklan

Mahasiswa Fakultas Hukum UMM Gelar Sosialisasi SPP-IRT untuk Dorong Legalitas Industri Rumah Tangga

Admin JSN
25 November 2025 | 07.08 WIB Last Updated 2025-11-25T09:19:38Z


Mahasiswa Fakultas Hukum UMM Gelar Sosialisasi SPP-IRT untuk Dorong Legalitas Industri Rumah Tangga

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan terkait Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) kepada para pelaku usaha di wilayah setempat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku industri rumah tangga mengenai pentingnya legalitas pangan serta mendorong mereka mengurus perizinan SPP-IRT sesuai ketentuan yang berlaku.

SPP-IRT adalah sertifikat izin edar yang diberikan kepada pelaku usaha pangan olahan skala rumahan. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa produk pangan tersebut telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan higienitas. Penerbitan SPP-IRT berlandaskan pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki izin resmi sebelum memasarkan produk olahan pangan ke masyarakat.

Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum UMM ini dilaksanakan sebagai bentuk pengabdian dan upaya memperkuat kesadaran hukum di sektor UMKM. Dalam pemaparannya, tim narasumber menjelaskan secara rinci mengenai persyaratan pengajuan SPP-IRT, prosedur pendaftaran melalui sistem OSS, standar sanitasi dan higienitas tempat produksi, serta kewajiban pelaku usaha setelah memperoleh sertifikat.

Kegiatan ini dilaksanakan di Usaha Industri Rumah Tangga "cookies aya" yang terletak di Kota Malang. Industri rumah tangga ini memproduksi pangan berupa kentang mustofa, talas mustofa, dan kering tempe kacang.


Tidak hanya memberikan pemahaman teoritis, Mahasiswa Fakultas Hukum UMM juga melakukan pendampingan langsung kepada pelaku industri rumah tangga yang belum memiliki SPP-IRT. Pendampingan meliputi pemeriksaan kesiapan tempat produksi, pengecekan kelengkapan administrasi, hingga simulasi pengisian formulir pendaftaran. Beberapa pelaku usaha yang hadir mengaku mendapatkan wawasan baru mengenai pentingnya legalitas produk dan cara memperoleh izin secara benar.

Dari hasil kegiatan tersebut, sejumlah pelaku usaha menunjukkan komitmen untuk segera mengurus SPP-IRT. Sebagian lainnya bahkan telah menyelesaikan tahap awal pengumpulan berkas administrasi dan penataan tempat produksi sesuai standar BPOM. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum pelaku UMKM serta memperkuat jejaring pendampingan berkelanjutan bagi industri rumah tangga di daerah tersebut.

Dengan adanya sosialisasi dan pendampingan ini, diharapkan pelaku usaha kecil dapat lebih siap bersaing secara legal dan higienis, sekaligus memberikan rasa aman bagi konsumen dalam memilih produk pangan lokal. ***


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mahasiswa Fakultas Hukum UMM Gelar Sosialisasi SPP-IRT untuk Dorong Legalitas Industri Rumah Tangga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now