Usai Maghrib Debby Afandi Bebas dari Lapas Pasuruan, Disambut Haru Keluarga dan Rekan Asurban “Kemenangan Ini Milik Kebenaran”
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Haru senang mewarnai halaman Lapas Kelas II Kota Pasuruan , Jumat (31/10/2025) malam. Tepat usai waktu Maghrib, Debby Afandi Bin Suhary akhirnya menghirup udara bebas setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan Peninjauan Kembali (PK), yang menyerahkan tim kuasa hukumnya dari Sahlan Azwar Law and Firm .
Debby yang sebelumnya dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman sejak Juli lalu, kini resmi dibebaskan setelah putusan PK Mahkamah Agung menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana .
Begitu keluar dari pintu lapas, Debby langsung dijemput oleh kuasa hukumnya, Sahlan, S.Pd., MH, CTA, CMe, CLA, CCL, bersama sang istri Daris Nur Fadhilah , saudara-saudara, dan rekan-rekan dari Asurban (Asosiasi Kasur dan Bantal) — organisasi yang turut memberikan dukungan moral selama proses hukum berjalan.
“ Alhamdulillah, senang sekali rasanya. Tiba-tiba, perasaannya campur aduk, antara percaya dan tidak percaya. Tapi saya yakin ini kemenangan dari Allah. Sabar di jalan kebenaran pasti berbuah rahmat, ” tutur Debby dengan mata berkaca-kaca sesaat setelah keluar dari lapas.
Kuasa hukum Debby, Sahlan , menyebut kebebasan kliennya bukan hanya kemenangan pribadi, tapi juga kemenangan hukum dan keadilan keadilan .
“ Momen ini menunjukkan bahwa hukum masih bisa adil dan memberikan kepastian. Mahkamah Agung telah memutus bahwa Pak Debby tidak terbukti melakukan tindak pidana apa pun. Sejak awal, tidak ada niat jahat, tidak ada tindakan kriminal seperti yang terkandung. ”
Lebih lanjut, Sahlan menjelaskan bahwa perjalanan perjalanan akan menempuh langkah lanjutan hukum terhadap aparat dan pelapor yang dinilai tidak profesional dalam menangani perkara ini.
"Setelah ini, kami akan melaporkan oknum jaksa, penyidik, dan pelapor yang diduga memaksakan kasus ini menjadi pidana. Itu jelas bentuk ketidakprofesionalan dan bahkan bisa diperintahkan sebagai tindakan zalim. Kami juga akan menempuh tuntutan perdata atas penggunaan merek yang sebenarnya milik klien kami," tegasnya.
Sahlan menambahkan, merek “Harvest” yang menjadi pokok pembentukan kini sudah dimenangkan Debby di ranah perdata , dan pihak lawan kalah di tingkat banding . Oleh karena itu, segala bentuk penggunaan merek tersebut harus mendapat izin yang layak.
“Selain itu, karena hukuman pidana terhadap Debby tidak terbukti, kami akan mengkaji langkah hukum pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pelapor,” ujarnya.
Ketua Asurban, Ahmad Yani , yang ikut hadir menjemput Debby di lapas, tak dapat menutupi rasa lega. Ia menyebut kemenangan Debby sebagai simbol perjuangan pengusaha kecil yang bertahan melawan ketidakadilan hukum.
" Alhamdulillah, setelah sekian lama berjuang, akhirnya titik terang itu datang juga. Ini bukti bahwa kebenaran tidak bisa dikubur. Meskipun empat bulan terasa sangat lama, tapi akhirnya terbukti dia tidak bersalah. Kami harap tidak ada lagi kejadian seperti ini menimpa orang yang hanya berjuang mencari nafkah dengan jujur, " katanya.
Ahmad Yani mengingat kembali saat-saat menjenguk Debby di dalam penjara.
"Waktu menjenguk itu, rasanya sangat sedih. Kami berharap tidak ada lagi pengusaha atau orang kecil yang harus menanggung derita karena kesalahan hukum yang dipaksakan," tambahnya.
Di sisi lain, Daris Nur Fadhilah , istri Debby, tak berdaya menahan tangis bahagia begitu suami keluar dari pintu Lapas. “ Alhamdulillah, suami saya menang. Ini membuktikan bahwa suami saya tidak bersalah. Allah Maha Adil, dan akhirnya kebenaran itu datang juga, ” ucapnya sambil memeluk erat sang suami.
Ia menyebut, momen ini adalah doa panjang yang akhirnya terjawab. “Saya tidak pernah berhenti berdoa setiap malam agar suami saya dibebaskan. Hari ini Allah menunjukkan keadilan-Nya,” katanya dengan suara bergetar.
Kebebasan Debby Afandi menjadi penutup dari perjalanan panjang mencari keadilan. Setelah sebelumnya sempat dipenjara akibat hukuman pita yang tidak sampai relaasnya (pemberitahuan resmi) ke dalamnya, kini Debby bisa benar-benar menghirup udara kebebasan dengan kepala tegak .
Dengan dua kemenangan besar — bebas murni dalam perkara pidana dan menang dalam perkara perdata merek Harvest — Debby Afandi menegaskan bahwa kebenaran akhirnya berpihak kepada yang benar.
“ Ini bukan hanya kemenangan saya, tapi kemenangan bagi setiap orang yang percaya pada keadilan dan tetap sabar di jalan kebenaran, ” tutup Debby dengan senyum penuh syukur. Jawab




Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?