![]() |
Erick Thohir menjadi Menpora baru, menggantikan Dito Ariotedjo./Instagram @erickthohir |
JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM - Erick Thohir resmi dilantik Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga RI pada Rabu, 17 September 2025 di Istana Negara, Jakarta.
Maka, Erick Thohir tidak lagi menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sebelumnya diemban sejak 2019, ketika ditunjuk presiden ketujuh, Joko Widodo.
Pergeseran jabatan di Kabinet Merah Putih ini tentu membuat tugas dan fungsi Erick Thohir berubah.
Dari yang sebelumnya memimpin Kementerian BUMN, kini menakhodai Kemenpora.
Lantas, apa saja tugas dan fungsi Kemenpora yang akan dipimpin oleh Erick Thohir?
Berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga, terdapat bab dan pasal yang mengatur tentang kedudukan, tugas, dan fungsi Kemenpora.
Berikut ini bunyi Bab I tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Pemuda dan Olahraga beserta Pasal 1-3.
BAB I
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 1
(1) Kementerian Pemuda dan Olahraga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh Menteri Pemuda dan Olahraga.
Pasal 2
Kementerian Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi olahraga;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi olahraga;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi olahraga;
e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Kemudian, di dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 ini juga memuat Bab IV terkait Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda dan Bab VI tentang Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga.
BAB IV
Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 27
(1) Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pemuda dan Olahraga.
(2) Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda dipimpin oleh Deputi.
Pasal 28
Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda.
BAB VI
Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 68
(1) Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pemuda dan Olahraga.
(2) Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga dipimpin oleh Deputi.
Pasal 69
Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 ini diketahui jika cakupan kinerja Menpora dan Kemenpora tidak hanya terkait olahraga melainkan juga kepemudaan dan kepramukaan.
Di dalam struktur Kemenpora juga terdapat tugas untuk Pemberdayaan Pemuda, Pengembangan Pemuda, Pembudayaan Olahraga, Peningkatan Prestasi Olahraga, Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan, Budaya Sportivitas, Bidang Hukum, dan Hubungan Pusat dan Daerah.
Maka, kinerja Erick Thohir sebagai Menpora tidak hanya dinilai dengan satu sektor saja, seperti olahraga saja atau bahkan sepak bola saja, tetapi juga terkait kepemudaan dan kepramukaan.
Pelantikan Erick Thohir sebagai Menpora juga akan memengaruhi posisinya sebagai Ketua Umum PSSI. Apakah ia akan melepas jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI, atau tetap akan menjabatnya seperti yang dilakukan saat masih menjadi Menteri BUMN. ***
Penulis: YAN
Baca juga: Presiden Prabowo Lantik Erick Thohir sebagai Menpora dan Reshuffle Jajaran Lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?