Banner Iklan

Kundapil, Komjenpol (P) H. Adang Daradjatun Jelaskan Undang-Undang Narkoba, “Pengguna Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara”

Anis Hidayatie
13 Juli 2025 | 16.30 WIB Last Updated 2025-07-13T09:30:25Z


Kundapil, Komjenpol (P) H. Adang Daradjatun Jelaskan Undang-Undang Narkoba, “Pengguna Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara”

JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Persoalan narkotika menjadi perhatian utama dalam kegiatan Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil) VI anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Komjen Pol (Purn) Drs. H. Adang Daradjatun, Minggu (13/7/2025) di Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. 

Dalam dialog bersama warga, Adang menjelaskan urgensi pembaruan Undang-Undang tentang Narkotika dan Acara Pidana agar mampu membedakan secara adil antara pengguna dan bandar narkoba.

“Anak-anak yang hanya coba-coba narkoba harusnya direhabilitasi, bukan langsung masuk penjara. Kalau tidak, mereka bisa jadi bandar kecil setelah keluar dari Lapas,” tegas Adang yang dikenal aktif mengawal isu hukum dan HAM di DPR. 

Ia menekankan pentingnya pendekatan yang lebih manusiawi, terutama terhadap generasi muda yang terjerumus karena faktor lingkungan atau ketidaktahuan.

Lebih lanjut, Adang menyampaikan bahwa dalam revisi Undang-Undang Acara Pidana yang sedang dibahas, akan ditekankan dua hal utama: pendampingan hukum wajib bagi tersangka dan penerapan restorative justice untuk kasus-kasus ringan. 

Ia mencontohkan kasus keluarga yang terlibat perselisihan kecil, seperti sepatu yang disangka dicuri, sebaiknya diselesaikan oleh tokoh masyarakat, bukan langsung diproses secara pidana.

“Kita ingin hukum ini tidak melukai keadilan sosial. Pendekatan restoratif itu penting agar anak-anak kita tidak trauma hukum karena masalah kecil,” katanya.

Selain mengupas soal narkotika dan hukum pidana, Adang juga mengingatkan warga tentang pentingnya memilih wakil rakyat yang benar-benar hadir di tengah masyarakat. “Jangan pilih yang datang hanya saat kampanye. Pilih yang dikenal, yang bisa diajak bicara soal masalah lingkungan, sosial, maupun hukum,” ujarnya. ANS


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kundapil, Komjenpol (P) H. Adang Daradjatun Jelaskan Undang-Undang Narkoba, “Pengguna Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now