Langsung ke konten
Rabu, 12 Agustus 2026
Headline 3 Pilihan Target John Herdman Bersama Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
Pendidikan

Konspirasi Gagalkan Visi Indonesia Emas 2045, Melalui Guru dan Dunia Pendidikan

 

cr: Bisnis.com

Bagian 1:
Sistem Pendidikan dan Ragam Pergantian Kepemimpinan Indonesia

ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM – Ketika
Indonesia mencanangkan Indonesia Emas pada tahun 2045 pada saat usia Indonesia
100 tahun merdeka rasanya iya-iya tidak untuk bisa mencapainya, banyak aspek
yang perlu dilihat dan dikaji sebelum menobatkan Indonesia Emas tahun 2045.
Bukan suatu hal yang muluk namun semua harus difikir, disiapkan bahkan
difikirkan secara rasional.

Coba kita mulai
pembahasan mulai dari persiapan, jika sekarang tahun 2024 maka kurang 21 tahun
lagi penobatan itu harusnya didapatkan, bila kita memiliki generasi pemuda
untuk disiapkan, sekaranglah memulai waktu yang tepat, sebab diumur 21 tahun
nanti, pemuda sudah mulai berkontribusi. Itu kalau kita lihat dari pemuda yang
masih berumur 0 tahun dari sekarang.

Lalu bagaimana,
dengan pemuda yang sekarang masih mencari jati diri. Ini berkisar antara umur
13-19 tahun, ini antara jenjang pendidikan smp-kuliah. Ini adalah waktu dimana
seorang murid nanti akan menjadi manusia produktif ketika Indonesia digadang
akan mengalami keemasan pada tahun 2045.

Kita mulai
mendalam dalam rangka persiapan ini, tentu dalam rangka persiapan adalah aspek
crowded atau fokus utama. Sebab, persiapan terbaik adalah belajar dan yang bisa
paling berperan adalah instansi pendidikan atau bahkan lebih spesifik lagi
seorang guru. Namun nyatanya kondisi pendidikan mulai diperlakukan tidak
serius, lalu bagaimana tujuan Indonesia emas 2045 itu bisa diraih.

Lagi-lagi
situasi politik masih menjadi tren isu masyarakat Indonesia belakangan ini,
mulai dari Pileg dan Pilpres yang penuh ketegangan panggung sandiwara telah
mengalihkan isu pendidikan yang dirasa penting untuk diperhatikan dan
ditangani, belum lagi disambung pilkada beserta dinamikanya setelah itu.
Seolah-olah isu politik ini menjadi arus perhatian pearalihan, tidak mengatakan
semua namun minim yang masih menyuarakan pendidikan karena masih belum dianggap
isu strategis.

Belum lagi,
skema perubahan pemerintahan identikanya juga perubahan kebijakan. Inilah yang
kemudian dirasa lagi membuat sistem pendidikan terombang-ambing, logika
dasarnya suatu sistem pendidkan belum dirasakan berhasil dan tidaknya namun
sudah diganti. Seperti orang memasak belum selesai stepnya sudah dibuang
sebelum dimakan dan dirasakan hasilnya. Nah ini akan menjadi piring kotor serta
alat dan bahan dapur terbuang sia-sia, itulah yang terjadi di negara kita saat
ini.

Lebih dari itu,
bila dibahasa pada jenjenag pendidikan mulai dari SMP sampai diperguruan tinggi
diakui atau tidak sistem pendidikan dilingkungan pendidikan tinggi masih jauh
dari kata efektif. Misalnya pragmatisme pendidikan tidak menjadi konsep utama
lagi. 

Kebanyakan pendidikan tinggi dituntut memiliki luaran dan prestasi
pragmatis, sehingga lembaga perguruan tinggi mau tidak mau harus pragmatisme
menghasilkan mahasiswa yang didik menjadi alat menciptakan suatu produk
industri dan teknologi. Alih-alih manusia sendiri bingung juga dengan pesatnya
teknologi yang akan mengalahkan manusia.

Jarang sekali
menjumpai sekarang mahasiswa yang berjiwa sosial, negarawan, nasionalis atau
apalah yang berhubungan dengan peningkatan daya akal budi yang baik dan
memiliki cita-cita seperti para pendiri bangsa, jiwa Soekarno, Bung Tomo, Tan
Malaka atau bahkan Sutan Syahrir atau yang lain. 

Mahasiswa lebih bangga
teralifiliasi untuk menjadi silent major, menjadi konten kreator dan bahkan
menemukan sederet aplikasi yang mungkin hanya bertahan saat dia kulia saja,
setelah itu hanya menjadi cerita dan kembali ke profesi karyawan. Lagi-lagi
idealisme itu dibunuh.

Disisi lain,
sistem pendidikan perguruan tinggi telah mengalihkan fokus mahasiswa yang
idealis untuk memikirkan negara ini dengan kurikulum yang berbasis proyek,
menghasilkan luaran teknologi dan industri atau bahkan segudang deretan
prestasi yang hanya mencakrawala didunia akademis namun sanggat asing bila
dibawa ke masyarakat bawah. 

Saya tak mempermasalahkan prestasinya, namun ini
tak jauh dari orde baru ke reformasi ketika manusia dibungkam untuk berfikir
kritis terhadap dinamika para penguasa bangsa yang bertindak tidak-tidak.

Pada intinya,
sistem pendidikan yang digemborkan sebagai Proyek Penguatan Profil Pelajar
Pancasila ini harus diterjemahkan detail. Akhirnya guru memiliki peranan
masing-masing dan serta mampu beropini ‘siapa berbuat apa’ artinya guru
berperan sesuai bidang keahliannya masing-masing yang mengarahkan/ mendampingi
anak didiknya untuk berfikir kritis dan menitikberatkan pada akal budi dan
pemikiran.

Bagian 2:
Degradasi Perlakukan Guru: Hukum Dijadikan Alat Untuk Menepis Tudingan Murid
Durhaka

Ini juga lagi
marak, kasus guru dilaporkan wali muridnya karena dikatakan melakukan
kekerasan. Saya memang tidak sepakat bahwa dunia pendidikan harus bermetode
pada kekerasan yang amat berlebihan, namun juga tidak membenarkan bahwa wali
murid yang keterlaluan menyikapi hal ini tanpa adanya pertimbangan dan analisis
yang mendasar.

Jangan
salahkan, mungkin akibat dari guru yang seperti ini adalah manifestasi pada
sistem pendidikan yang kurang tepat itu. Tidak bisa dipungkiri guru adalah
produk dari pendidikan itu sendiri, pendidikan yang tepat akan menghasilkan
guru yang tepat. Jadi lagi-lagi pembahasan diatas itu tidak hanya berujung pada
kemajuan negara, subjektivitas murid namun juga terhadap produk dari kualitas
guru itu sendiri secara personal.

Oke kita
kembali ke topik lagi, era sekarang ini banyak guru yang dilaporkan oleh wali
muridnya dengan tudiangan kekerasan dengan berdalih pada pembenaran beberapa
pasal perlindungan anak. Bahkan ada yang memanfaatkan kepentingan ini untuk
meraup keuntungan, misalnya dalam tuntutan denda yang tidak logis. Baik tidak
logis secara perbuatan guru maupun kondisi guru itu sendiri. 

Maksudnya tidak
sesuai perbuatan guru adalah misalnya ketika guru melakukan pemukulan namun
tidak ada luka yang berat dalam kenyaatannya dendanya tidak cukup sebagai ganti
pengobatan saja namun juga untuk meraup keuntungan, bila dalihnya adalah untuk
membuat jera, anda apakah berfikir bagaimana kalau guru ini mogok dalam
mengajar.

Mungkin anda
bisa beranggapan memindahkan anaknya disekolah lain, lalu bagaimana jika anda
telah viral dalam dunia pendidikan, akibatnya anak anda dibacklist dari
instansi pendidikan manapun, atau bahkan anak anda mendapatkan bullying dari
temanya telah memiliki orangtua seperti anda. Jangan lupa guru memiliki
solidaritas yang tinggi antar sesama guru lainnya apalagi guru honorer.

Lalu, maksudnya
tidak logis dari kondisi guru adalah bahwa guru tersebut honorer, bahkan
gajinya dalam hidupnya saja tidak akan cukup. Sudah begitu diharusnya untuk
membayar denda yang sedemikian besarnya, ini adalah suatu kejahatan moral yang
amat dalam. Seharunya anda berfirkir sebagai orangtua untuk berfikir lebih
dalam lagi tentang sebab akibat dari perlakuan guru terhadap anak anda.

Dalam sebuah
podcast antara Prof. Mahfud MD bersama Deddy Corbuizer di Channel Mahfud MD
Official sempat disinggung terkait maraknya guru yang dipolisikan oleh
walimurid karena dianggap kekerasan. Prof. Mahfud mengatakan cikal bakal pasal
perlindungan anak tersebut sebenarnya ditujukan untuk kasus-kasus yang amat
besar.  Sedangkan sekarang ini hukum
sudah mulai di politisasi, kadang dibesar-besarkan demi balas dendam.

Prof. Mahfud
memilik pendapat  bahwa memang harus
dikaji ulang. Saya pun demikian, bagi saya aparat penegak hukum harus selektif
dalam konteks yang akan diperkarakan sehingga wali murid tidak mudah
dikit-dikit melaporkan, tentu memang ada proses mediasi atau restorative
justice, namun alangkah baiknya saat pelaporan itu ada kalanya laporan ditolak
atau bagaimana sehingga muncul presepsi publik bahwa tidak semua kasus
mentang-mentang harus berurusan dengan kepolisian, kejaksaan atau instansi
terkait lainnya.

Peran Dinas
Sosial, MGMP atau kelompuk guru, lembaga bantuan hukum pemerhati guru harus
bersinergi mendesak birokasi dan tata prosedur dalam menyikapi kasus seperti
ini. Sebab, yang mengerikan adalah ketika wali murid yang memiliki hegemoni dan
dominasi tinggi atau bahkan kenal dengan pejabat melawan guru biasa yang sangat
lugu maka ini adalah sesuatu yang jomplang bila tidak dibackup oleh seseorang
yang mahir dibidang itu. 

Urgensitas Perda dan aturan secara rinci bahkan
gambaran jelas batasan-batasan guru dikatakan melakukan kekerasan itu seperti
apa, inilah yang harus dirumuskan untuk mudah diterjemahkan.

Setelah ada
prosedur yang jelas, tak perlu menafsirkan pasal yang masih holistik maka
point-point itu tadi dilakukan sosialisasi masif bagi guru dan instansi
pendidikan. Maka jelas, bila ada kasus A secara deskripsi A, dengan indikator A
sehingga hukumannya itu A. Jangan hanya deskripsi atau pengertian yang masih
general atau umum.

Artinya untuk
menghancurkan visi Indonesia tahun 2045 tidak perlu dengan hal yang lain, cukup
dengan menghardik tenaga pendidik dan serta instansinya, kemudian melemahkan
sistem pendidikan dengan tangan yang namanya politik, meski ini bakal banyak
yang menyangkal dan sulit dibuktikan secara hukum. 

Namun, hal ini nyata dan
terasa adanya, seperti halnya ‘cawe-cawe pak Jokowi dalam gelaran pilpres,
pileg, hingga pilkada’. Secara yuridis hukum, konstruksi hukum dan kronologi
kejadian sulit dibuktikan. Namun secara naluri dan hati kecil kita pasti
mengiyakan, sedikit atau banyak.

Eko Rudianto