Kpu

Kpu

ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 

H-1 Pencoblosan, Bawaslu Kota Malang Terima Belasan Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye

Admin JSN
26 November 2024 | 18.15 WIB Last Updated 2024-11-26T11:15:54Z

 

Petugas Bawaslu Kota Malang memantau dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi menjelang hari pencoblosan Pilkada 2024.

KOTA MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang, atau H-1 Pencoblosan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menerima belasan laporan dugaan pelanggaran kampanye.

Kooordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy mengatakan, belasan pelaporan dugaan pelanggaran kampanye dalam Pilkada Kota Malang tersebut ada sebanyak 4 laporan yang telah teregister, sedangkan 7 palaporan lainnya tidak teregister.

"Dari 12 pelaporan itu, hanya empat yang telah teregister oleh Bawaslu, dan tujuh lainnya belum teregister," ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (26/11/2024).

Menurut Hasbi, dari empat laporan dugaan pelanggaran yang telah teregister itu, yang pertama soal pelanggaran administrasi meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

"Yang kedua itu tentang dugaan pelanggaran pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (Paslon) di Tempat ibadah seperti Klenteng, Masijid dan Gereja, dan akhirnya dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidananya," jelasnya.

Untuk dugaan pelanggan yang ke tiga, lanjut Hasbi, pelaksana kampanye dengan melibatkan anak dibawah umur.

"Di pelanggaran ini, kita hentikan kegiatannya, dan setelah dilakukan penelusuran, itu bukan pelanggaran Pilkada, karena Undang-undang (UU) Pilkada tidak ada," terangnya.

Sedangkan, tambah Hasbi, untuk dugaan pelanggaran adanya politik uang atau dugaan Money Politics dengan cara ajakan ziarah wali lima dan tebus murah sembako.

"Dalam dugaan pelanggaran berupa tebus murah sembako dan kegiatan ziarah wali lima kita hentikan, karena unsur pidananya belum terpenuhi, subtansinya harus ada penerima dan pemberi," tandasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, laporan terakhir atau yang ke 12 tersebut tentang adanya kampanye hitam (Black Campaign), atau kampanye negatif di media darling.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • H-1 Pencoblosan, Bawaslu Kota Malang Terima Belasan Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye

Trending Now